Mohon tunggu...
Hidayat Syahputra
Hidayat Syahputra Mohon Tunggu... Wiraswasta - Merajut

"Sekali Berati Sudah Itu Mati". "Tindakan Adalah Pelaksanaan Kata-kata". Kata-kata yang keluar dari rahim kandung dua tokoh besar bangsa Indonesia Yaitu Chairil Anwar dan Ws. Rendra ini sangat mengilhami diri saya, bahwa hidup yang hanya sekali ini harus memberi arti/bermanfaat, dan tindakan diri haruslah sesuai dengan kata-kata yang diucapkan dan atau kata-kata harus seusai dengan tindakan yang dilaksanakan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Amir Hamzah: yang Tenggelam Dibenam Sunyi

21 Maret 2019   12:42 Diperbarui: 21 Maret 2019   13:09 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo T. Amir Hamzah | merahputih.com

Namun dalam hal ini penulis tidak ingin mengangkat hal tersebut terlalu dalam pada tulisan ini, sebagai putra kelahiran Langkat, penulis hanya ingin meluncurkan luapan apresiasi terhadap sosok inspirasi yaitu T. Amir Hamzah. Karya-karya Amir Hamzah telah menjadi monumen dasar bagi penyairan modern di Indonesia, meski namanya telah ramai ditulis dan peringati orang-orang namun belum untuk Langkat terkhusus Pemerintah Kabupaten Langkat belum mampu mengapresiasi putra terbaiknya yang monumental secara monumental pula. Selain itu nama Amir Hamzah luput dari pijakan deklarasi Hari Puisi Nasional yang di jatuhkan pada tanggal 26 Juli  yang merupakan tanggal kelahiran Chairil Anwar penyair berdarah Minang asal Sumatera kelahiran Medan pada 26 Juli 1922 yang karya-karya juga terkenal.

Pada 22 November 2012 di Anjungan Idrus Tintin di kota Pekan Baru 40 penyair Indonesia mendeklarasikan dan menetapkan tanggal kelahiran Chairil Anwar sebagai Hari Puisi Indonesia. Bukan dalam maksud menyalahkan deklarasi tersebut namun penulis mempertanyakan mengapa T. Amir Hamzah luput dari pertimbangan pendeklarasian tersebut padahal dapat kita kata bahwa T. Amir Hamzahlah yang memiliki komitmen menggunakan bahasa Indonesia dalam karya sastra dan banyak catatan sejarah yang menuliskan bahwa karya-karyanya menjadi pijakan dasar kesusatraan modern di Indonesia.

Terlepas dari deklarasi tersebut lantas kita bertanya. Di mana bentuk kehadiran Pemerintah Daerah Langkat dalam upaya mengapresiasi sumbangsih Amir Hamzah tersebut. Apakah hanya dengan membangunkan Monumen atau Tugu Amir Hamzah yang kini berdiri di Alun-alun Amir Hamzah di ibu kota Kabupaten Langkat, maka telah selesailah peran Pemerintah Daerah dalam upaya memberikan apresiasi kepadanya, sungguh itu tidaklah cukup. Dua tanggal monumental T. Amir Hamzah yaitu tanggal kelahiran dan wafat beliau luput dari keramaian peringatan. Sosoknya pun hampir dilupakan terutama oleh generasi milenial yang tidak memiliki minat dalam kesusastraan. Dilingkungan pendidikan, sosok beliau jarang sekali diperkenalkan kepada para pelajar.

Sudah saatnya Pemerintah Daerah belajar bagaimana mengapreasisi putra daerah yang mampu mengharumkan nama daerahnya dan menjadi kebanggan Nasional dan Internasional. Jika penyair Indonesia mampu mendeklarasikan Hari Puisi Indonesia dengan mengambil hari Kelahiran Chairil Anwar. Mengapa tidak dengan kita yang juga sebenarnya mampu mendeklarsikan hari lahir T. Amir Hamzah sebagai Hari Puisi Langkat atau Sumatera Utara  sebagai bentuk memperjuangankan Hari Lahir Amir Hamzah sebagai Hari Puisi Nasional. Selain itu sudah saatnya karya-karya Amir Hamzah menjadi rujukan pelajaran sastra di sekolah-sekolah di Sumatera Utara dan terkhusus di sekolah-sekolah yang berada di Kabupaten Langkat dan sejarah kehidupan beliau menjadi pelajaran sejarah yang terus diajarkan di sekolah-sekolah di Kabupaten Langkat. Sosok Amir Hamzah tidaklah cukup hanya dikenalkan lewat sebuah monumen atau tugu saja. (Hidayat Syahputra/Sekretaris Kompak Langkat)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun