5. Izin Gangguan
Izin usaha ini diperlukan untuk para pelaku usaha yang menjalankan usaha di sektor usaha perdagangan, industri, dan jasa. Izin ini diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.
6. Izin HO (Izin Mendirikan Bangunan)
Izin usaha ini diperlukan untuk para pelaku usaha yang akan membangun bangunan untuk keperluan usaha. Izin ini diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat.
Bagaimana Memulai Bisnis dengan Izin Usaha yang Diperlukan?
Memulai bisnis dengan izin usaha yang diperlukan dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:
1. Pilih jenisusaha yang akan dijalankan dan tentukan jenis izin usaha yang diperlukan.
2. Siapkan persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan izin usaha. Persyaratan ini dapat berbeda-beda tergantung pada jenis izin usaha yang dibutuhkan. Beberapa dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain akta pendirian perusahaan, NPWP, surat izin domisili, dan dokumen lain yang relevan.
3. Ajukan permohonan izin usaha melalui Sistem OSS atau langsung ke instansi terkait yang bertanggung jawab dalam penerbitan izin usaha.
4. Tunggu proses verifikasi dan pengesahan izin usaha yang diajukan. Proses ini dapat memakan waktu beberapa hari hingga berminggu-minggu tergantung pada jenis izin usaha yang diajukan.
5. Setelah mendapatkan izin usaha, pelaku usaha dapat langsung memulai bisnisnya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
NIB merupakan nomor identitas yang diberikan oleh pemerintah Indonesia melalui Sistem OSS untuk mengurus perizinan usaha. Dalam praktiknya, NIB mempermudah proses perizinanusaha dan mempercepat waktu untuk memulai bisnis. Dengan NIB, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin usaha secara terpisah-pisah kepada instansi terkait seperti Dinas Perizinan dan BUMD. Dalam hal ini, NIB menjadi kunci untuk membuka pintu kesuksesan bisnis.
Pentingnya izin usaha dalam memulai bisnis tidak bisa diabaikan. Izin usaha menjadi jaminan bahwa bisnis yang dijalankan sudah memenuhi standar dan aturan yang berlaku.Â