Mohon tunggu...
Nurul Husna H
Nurul Husna H Mohon Tunggu... Mahasiswi -

Mahasiswi Jurusan Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Money

Kualitas Kredit yang Direstrukturisasi

1 Desember 2015   23:48 Diperbarui: 2 Desember 2015   00:27 784
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebagaimana diketahui bersama, perbankan sebagai lembaga keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi dituntut untuk menyajikan laporan keuangan yang akurat, komprehensif, dan mencerminkan kinerja Bank secara utuh. Salah satu syarat dalam rangka penyajian laporan keuangan yang akurat dan komprehensif, laporan keuangan dimaksud harus disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.Dalam rangka memelihara kelangsungan usahanya, Bank perlu tetap mengelola eksposur risiko kredit pada tingkat yang memadai antara lain dengan menjaga kualitas aset dan tetap melakukan penghitungan penyisihan penghapusan aset. Selanjutnya, tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi perekonomian global dapat mempengaruhi kondisi dan kinerja perbankan nasional. Sehubungan dengan itu diperlukan langkah-langkah antisipasi untuk menjaga dan melindungi kondisi perbankan. Selain itu, ketentuan yang mengatur mengenai kualitas aset telah mengalami beberapa kali penyesuaian dan juga berkaitan dengan ketentuan-ketentuan Bank Indonesia lainnya sehingga perlu dilakukan harmonisasi agar implementasi atas ketentuan-ketentuan dimaksud dapat dilaksanakan dengan baik.

Berkaitan dengan hal tersebut, sebagai salah satu upaya untuk meminimalkan potensi kerugian dari debitur bermasalah, bank dapat melakukan restrukturisasi kredit atas debitur yang masih memiliki prospek usaha dan kemampuan membayar. Restrukturisasi kredit adalah terminologi keuangan yang banyak digunakan dalam perbankan, yang artinya adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Restrukturisasi yang dilakukan antara lain melalui:

  • Penurunan suku bunga
  • Perpanjangan jangka waktu kredit
  • Pengurangan tunggakan bunga kredit
  • Pengurangan tunggakan pokok kredit
  • Penambahan fasilitas kredit
  • Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara

Dalam perbankan, Restrukturisasi kredit hanya dapat dilakukan terhadap debitur yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit; dan
  • Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.

Bank dilarang melakukan restrukturisasi kredit dengan tujuan hanya untuk menghindari:

  • Penurunan penggolongan kualitas kredit
  • Peningkatan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA)
  • Penghentian pengakuan pendapatan bunga secara akrual

Restrukturisasi itu dilakukan melalui :
1. Penjadwalan kembali (rescheduling)

Maksudnya, perubahan jadwal pembayaran kewajiban debitur atau jangka waktu. Konkretnya, bank akan menawarkan penjadwalkan utang di mana tenor kredit bisa diperpanjang sehingga beban angsuran berkurang. Atau bisa juga jumlah angsuran disesuaikan dengan kemampuan bayar nasabah.
 Contohnya Aryo yang mendapatkan fasilitas rescheduling tenor kredit dari 6 bulan menjadi satu tahun sehingga si debitur punya waktu lebih lama untuk mengembalikan.
 

Debitur harus mempunyai kemauan untuk bekerjasama dan berinisiatif untuk mengajukan keberatannya

2. Persyaratan kembali (Restructuring)

Maksudnya, yakni perubahan sebagian atau seluruh persyaratan kredit yang tidak terbatas pada:

  • Perubahan jadwal pembayaran,
  • Jangka waktu,
  • Dan atau persyaratan lainnya.

Tapi ingat, bahwa perubahan ini bisa dilakukan sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum plafon kredit. Intinya, di sini bank bisa mengubah struktur kredit, katakanlah dari kredit berjangka menjadi kredit angsuran dengan besarannya disesuaikan kemampuan nasabah. Dengan cara ini diharapkan pokok kredit bisa lunas.

Misalnya si Budi yang diputuskan mendapatkan restructuring di mana bank menganggap usaha yang bersangkutan masih berprospek lagi bila ditambahkan modal. Dengan penambahan modal usaha, Budi diharapkan bisa mendapatkan omset yang lebih besar lagi.

3. Penataan kembali (reconditioning)

Maksudnya, perubahan persyaratan kedit yang menyangkut penambahan fasilitas kredit dan konversi seluruh atau sebagian tunggakan angsuran bunga menjadi pokok kredit baru yang dapat disertai dengan penjadualan kembali dan/atau persyaratan kembali. Bahasa sederhananya, bank akan mengupayakan untuk mengubah kondisi kredit lebih meringankan beban angsuran.

Contohnya dengan menurunkan suku bunga kredit dari awalnya 20 persen per tahun menjadi 18 persen. Atau bisa juga dengan pembebasan bunga dengan pertimbangan nasabah tidak mampu bayar kredit itu tapi tetap membayar pokok pinjaman sampai lunas. Bank nanti akan mengevaluasi nasabah apakah layak mendapat fasilitas restrukturisasi kredit. Entah dalam bentuk potongan bunga atau utang pokok.
Hanya yang menjadi catatan penting, sekali mengajukan fasilitas ini maka nama nasabah bakal tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.
 

Lagi pula mesti diketahui sejak awal, nama nasabah sudah tercatat lebih dulu dalam SID Bank Indonesia itu karena sudah masuk kategori kredit non lancar. Di situ ada 5 kolektibilitas (level kelancaran pembayaran kewajiban ke bank), yakni:

  • Lancar (tidak ada tunggakan)
  • Memerlukan perhatian khusus (frekuensi menunggak 1-3 kali)
  • Kurang lancar (pernah menunggak 3-6 kali)
  • Diragukan (tunggakan sampai 6-12 kali)
  • Macet (tunggakan lebih dari 12 kali)

Ketika sudah masuk kategori kolektibiltasnya kurang lancar, diragukan, dan macet, maka masuklah ke SID Bank Indonesia. Begitu nama sudah masuk dalam SID atau istilah lainnya Black List Bank Indonesia, biasanya bank akan berpikir dua kali  untuk memberikan kredit lagi kepada mereka yang pernah ikut program restrukturisasi.

Pendek kata, kalau mau ajukan kredit lagi di masa depan, pastikan sudah pegang surat lunas kredit sebelumnya meski pernah masuk program restrukturisasi. Hanya perlu diingat, surat lunas itu enggak sepenuhnya menghilangkan rekam jejak sebelumnya kalau pernah gagal melunas kredit.
Pasalnya, bank bakal mikir-mikir lagi kasih utang mengingat pernah dikasih fasilitas restrukturisasi. Maka itu, camkan baik-baik konsekuensi ini sebelum mengajukan restrukturisasi kredit.

Biar tak perlu ajukan restrukturisasi kredit

1. Pastikan besaran utang tak melebihi kemampuan bayar

Sebelum mengambil kredit, entah itu KPR, KPM, KTA, kartu kredit, dan lain sebagainya, besarannya utang idealnya masih sepertiga dari penghasilan. Ketika sudah melewati batas itu bakalan rentan mengalami kesulitan di kemudian hari.
Contohnya bila punya pendapatan Rp 10 juta, pastikan maksimal total utang sebesar 30% alias di kisaran Rp 3 jutaan. Entah itu kredit motor atau tagihan kartu kredit, jangan sampai tembus Rp 3 juta. 

2. Jauhi sikap konsumtif dengan menggunakan utang

 

Jauhi deh niat foya-foya dengan modal utangan dari bank
Perhitungkan dengan masak-masak apa akibatnya jika utang untuk kepentingan konsumtif, khususnya utang kartu kredit. Camkan dalam hati kalau uang itu bukanlah milik sendiri melainkan dari pinjaman. 

3. Bicarakan kesulitan kepada bank

Ketika kredit sudah menjadi masalah dan sulit untuk diselesaikan sendiri, segera bicarakan dengan bank. Ajak pihak bank mendiskusikan jalan terbaik agar utang tetap lunas tapi tak memberatkan keuangan keluarga.
Di sinilah pentingnya sikap untuk tak memusuhi bank ketika mengalami masalah dengan kredit. Jangan malah kabur. Perlu diingat, hubungan antara bank dan nasabah dalam urusan kredit adalah saling menguntungkan. Bank dituntut untuk terus menjaga kualitas kucuran kreditnya agar tetap lancar dan nasabah memerlukan dana untuk kebutuhan finansial.

Sumber : id.wikipedia.org http://blog.duitpintar.com antoniusketut.wordpress.com 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun