Makin Kacau, Peran Lembaga Pengawasan LUMPUH
Kecenderungan diam dan tidak memberikan kritik pada skenario awal kasus pembunuhan brigadir J membuat publik sangat kecewa kepada Komisi 3 DPR RI.
Bahkan komisi 3 DPR RI juga mendukung asumsi-asumsi liar masyarakat terkait motif pembunuhan tersebut.
Kasus Ferdy Sambo yang isunya terus berkembang dan menimbulkan asumsi-asumsi liar di masyarakat hingga muncul isu kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303 di internal Polri sebagai buntut dari kasus penembakan Brigadir J.
Komisi 3 DPR RI memiliki ruang lingkup pengawasan jalannya penegakan hukum, HAM dan keamanan.
Ruang lingkup tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015.
Kasus Brigadir J yang terjadi sejak Jumat 8 Juli 2022 adalah kasus yang terkait dalam ruang lingkup komisi 3 secara sempurna. Ada hubungannya dengan penegakan hukum, HAM dan peran aparat keamanan.
Pasangan Kerja komisi 3 DPR RI tercatat ada 14 partner diantaranya adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK, Komnas HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Â Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung,Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Narkotika Nasional dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Komisi 3 DPR RI pun akan bersuara dengan memanggil Kapolri Listyo Sigit pada Rabu 24 agustus 2022 yang akan datang atau 1 Bulan 3 Minggu setelah kasus pembunuhan Brigadir J terjadi.
Meminjam  istilah Pak Menkopolhukam Mahfudz MD, Apakah benar ada hubungan kuat diamnya anggota dewan terhormat tersebut dengan psiko-politis dalam kasus Ferdy Sambo?
Benar atau tidak kenyataannya komisi 3 DPR RI telah lumpuh terkait kasus ferdy sambo tersebut.