Mohon tunggu...
Achmad Nur Hidayat
Achmad Nur Hidayat Mohon Tunggu... Konsultan - Pakar Kebijakan Publik

Achmad Nur Hidayat (Born in Jakarta) previously earned Master Public Policy on Economic Policies from Lee Kuan Yew School of Public Policy National University of Singapore (NUS) and from Tsinghua University, Beijing China in 2009. He had an executive education from Harvard Kennedy School of Government, Boston-USA in 2012. He is currently assisting and providing recommendation for both the Supervisory Board of Central Bank of Indonesia and Government of Indonesia in the effort to increase sustainable economic growth, maintain the financial system stability and reinvent human resources capacities in line with technological disruption. He was Chairman of Student Boards (Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia) University of Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Motif Irjen FS Jangan Disembunyikan, Penyidik Perlu Contoh Kasus Kopral Dua M

11 Agustus 2022   15:17 Diperbarui: 11 Agustus 2022   15:46 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernyataan bahwa Polisi tidak akan ungkap Motif Irjen FS memerintahkan ajudannya membunuh Brigadir J demi menjaga perasaan sungguh aneh dan tidak fair.

Hal ini dapat dinilai bahwa kepolisian dalam menegakkan menangani kasus Irjen Ferdy Sambo tidak menggunakan asas equality before the law.

Bila yang melakukan pembunuhan brigadir J misalkan adalah seorang masyarakat sipil atau polisi bukan perwira tinggi apakah polisi akan melakukan yang sama. Ini sudah tebang pilih dan terkesan ada hal yang ditakuti karena pengungkapan motif tersebut.

Jajaran Kepolisian benar-benar harus belajar dari kasus kopral dua M anggota TNI dimana tersangka dan terduga dalang benar-benar motifnya diungkapkan ke publik.

Motif Kopral dua M menyuruh orang membunuh istrinya adalah karena motif asmara terlarang.

Jenderal TNI Andika Perkasa bahkan yang tampil di media menyebutkan motif anggotanya Kopral dua M adalah motif asmara terlarang. Ini karena menjunjung tinggi asas penegakan hukum equality before the law bukan menjaga perasaan apalagi alasan motifnya urusan orang dewasa.

Motif asmara terlarang juga dapat dimaknakan urusan orang dewasa, namun tetap saja untuk kasus kopral dua M diungkapkan ke publik dan akhirnya publik mengetahui tingkah laku kopral dua M yang sebenarnya memalukan pihak keluarga besarnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa motif pembunuhan itu hanya bisa didengar oleh orang dewasa.

Oleh karena itu, dalam proses penyidikan tersangka FS seharusnya pihak penyidik juga menerapkan asas equality before the law dimana semua orang diperlakukan sama dimata hukum.

Semoga publik mendapatkan kejelasan informasi motif dari penetapan tersangka FS demi menjunjung tinggi asas equality before the law.

Seharusnya kepolisian menjadikan momen kasus brigadir J sebagai momen bersih-bersih mengembalikan marwah kepolisian sebagai pengayom masyarakat bukan pengayom pati polisi yang bersalah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun