Untuk mewaspadai bahaya kelaparan, pemerintah pusat harus membentuk satgas khusus ketahanan pangan yang terisi instansi kementerian pertanian, perekonomian, kementerian PUPR, Badan Pangan Nasional, BUMN dan TNI dan Kementerian Pertahanan.
Tugas satgas khusus tersebut tidak hanya koordinasi namun eksekusi memanfaatkan tanah kosong untuk menghasilkan tanaman produktif.
Selain itu, Kementerian Keuangan perlu cermat lagi dalam memprioritaskan belanja negara. Pembangunan Infrasturktur IKN, menggunaan APBN untuk kereta api cepat perlu ditunda dan alokasi dananya dialihkan memperkuat program ketahanan pangan.
DPR RI jangan diam saja, APBN ini harus dikawal dan APBN 2023 seharusnya dipergunakan sebesarnya untuk menyiapkan cadangan pangan dan program bansos yang lebih besar bukan pada belanja infrastruktur dan IKN.
Tentu semuanya tergantung dari political will Presiden Jokowi sendiri, apakah peduli dengan mencari jalan keluar yang komprehensif ditengah keterbatasan APBN atau masih mengejar proyek mercusuar diatas ancaman kelaparan dan kerentanan pangan Indonesia.