Khalil juga menekankan pentingnya peran ISPO sebagai jalur dan langkah mitigasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh undang-undang RED II tersebut. Dia menyarankan UE harus mempertimbangkan definisi petani kecil sebagaimana diatur dalam ISPO (<25ha), mengakui ISPO sebagai bagian dari solusi bagi petani kecil, akses ke rantai nilai global bagi petani kecil, dan dampak dari gangguan perdagangan.
Indonesia harus melakukan komunikasi yang jelas dengan pasar ekspor dan pemerintah perlu masif menjelaskan pentingnya sistem sertifikasi ISPO kepada petani kecil di Indonesia, dengan begitu implikasinya terhadap pasar minyak sawit dan komoditas ekspor Indonesia bisa menguasai pasar Eropa dan negara lainnya. Ujar Khalil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H