Kinerja Jaksa Agung
Gedung Kejaksaan Agung menjadi rumah kerjanya Jaksa Agung. Keamanan dan keselamatan jaksa yang bekerja didalamnya adalah tanggung jawab Jaksa Agung. Jaksa Agung adalah pejabat political appointee dipilih oleh Presiden Jokowi yang dipercaya memastikan instansi kejaksaan bekerja sebagaimana mestinya.
Terbakarnya Gedung Kejagung telah mencoreng reputasi Jaksa Agung. Jaksa Agung kehilangan tempat bekerjanya dan harus pindah ke Ragunan Gedung Diklat. Tentu kinerja di tempat baru tidak dapat disamakan sebelumnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin membantah kalau ada sejumlah dokumen atau berkas kasus yang terbakar. Burhanuddin mengaku alat bukti dan barang bukti terkait perkara yang ditangani tidak disimpan di gedung utama namun berdasarkan keterangan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman diketahui bahwa CCTV Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sedang diinvestigasi bidang intelijen kejaksaan ikut terbakar.
CCTV yang merekam kegiatan Pinangki waktu pertemuan dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ikut musnah terbakar api katanya. Keterangan petinggi kejaksaan dan Menkopolhukam harus dianulir sepertinya karena seluruh lantai sudah terbakar habis dan ada bukti CCTV Jaksa Pinangki yang terbakar.
Langkah Presiden Seharusnya
Melihat besarnya, perhatian publik terhadap kasus Djoko Tjandra terutama setelah terbakarnya Gedung Kejagung seharusnya Presiden Joko Widodo langsung mengambil alih penegakan hukum kasus tersebut. Presiden perlu membentuk tim task force kasus Djoko Tjandra yang diisi oleh orang-orang yang memiliki reputasi tinggi dalam penegakan hukum.
Presiden perlu juga segera memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas dugaan pembakaran gedung penegak hukum itu. Bila ada kaitannya dengan upaya penghilangan bukti kasus besar maka harus dibuka secara transparan.Â
Otak dari pelaku kejahatan tersebut  harus ditangkap dan diungkap agar menjadi jera dihadapan hukum. Presiden Jokowi harus pimpin langsung pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan jabatan atau wewenang dalam kasus Djoko Tjandra tersebut.
Bila ternyata kebakaran terjadi karena kelalaian petugas maka Jaksa Agung harus dievaluasi karena gagal menjalankan protokol keselamatan dan kesehatan khususnya diwaktu seperti sekarang yaitu pandemi Covid-19.Â
Evaluasi menyeluruh terhadap penerapan protokol di seluruh kementerian/lembaga perlu juga dilakukan. Bisa jadi kasus kebakaran tersebut adalah fenomena gunung es dari lalainya birokrasi dalam menerapkan protokol keamanan dan kesehatan di kantor pemerintahan.