Mohon tunggu...
Yayat Nurhidayat
Yayat Nurhidayat Mohon Tunggu... -

Karyawan bank BUMN di Brebes

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pilkada, Pesta Demokrasi untuk Pembangunan

16 September 2014   03:31 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:35 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Beberapa waktu belakangan ini politik Indonesia diramaikan tentang isu RUU Pilkada. Ada dua kubu yang berseberangan dalam pemilihan Kepala Daerah. Satu kubu yang beranggotakan koalisi merah putih menginginkan agar pemilihan Kepala Daerah dikembalikan lagi kepada DPRD, sementara kubu yang lain menginginkan agar Kepala Daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat.

Dalam uraian ini kami selaku penulis ingin memberikan alternatif pemikiran mengenai Pemilihan Kepala Daerah yang dianggap sebagai perwujudan Demokrasi di tingkat daerah.

Pemilihan Kepala Daerah sebaiknya dikembalikan pada semangat otonomi daerah yang menitik beratkan pada pembangunan yang bisa dirasakan manfaatnya oleh semua rakyat Indonesia. Penulis berpendapat semestinya ada parameter atau klasifikasi daerah berdasarkan angka/indeks pembangunan daerah yang bersangkutan. Indeks pembangunan daerah inilah yang nantinya akan menentukan apakah sebuah daerah sudah bisa diberikan kesempatan untuk memilih kepala daerahnya secara langsung atau tidak.

Penulis berpendapat perlu ada standar minimal Indeks Pembangunan Daerah (IPD) yang didasarkan pada beberapa aspek. Apabila IPD sebuah daerah sudah mencapai angka tertentu maka daerah tersebut sudah bisa melaksanakan pilkada langsung. Sebaliknya apabila IPD suatu daerah masih dibawah angka IPD minimal, maka Kepala Daerah ditunjuk langsung saja oleh pemerintah. Kepala Daerah yang kami maksud disini adalah Kepala Daerah tingkat II (Bupati dan/atau Wali Kota), sementara untuk gubernur penulis berpendapat untuk dipilih langsung oleh Rakyat.

Alasannya sederhana saja. Seorang kepala daerah adalah pejabat yang bukan hanya sebagai pemimpin pemerintahan setempat, tetapi juga mengemban amanat untuk memimpin pembangunan yang mana hasil-hasil pembangunan tersebut harus bisa diukur secara jelas dan dirasakan manfaatnya oleh semua warga masyarakat. Daerah yang masih tertinggal, dalam hal ini ditunjukkan dalam IPD yang kecil harus didorong agar bisa lebih ber-akselerasi mengejar ketertinggalannya dari daerah lain. Oleh karena itu penulis beranggapan perlu ada campur tangan dan koordinasi langsung antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Sementara untuk daerah dengan IPD diatas minimal kami anggap sudah bisa mandiri/berdikari dalam mengurus pembangunannya sehingga bisa diberikan kesempatan untuk memilih pemimpinnya secara langsung.

IPD dapat ditunjukan dari beberapa parameter, seperti : Pendapatan perkapita, Pendapatan Asli Daerah (PAD), perbandingan antara PAD dengan APBD, ketersediaan sarana pendidikan baik kuantitas dan kualitasnya, rata-rata tingkat pendidikan masyarakat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan meliputi kuantitas dan kualitasnya, ketersediaan sarana dan prasarana umum baik kuantitas dan kualitasnya, serta beberapa parameter-parameter lainnya.

Dengan menggunakan skala penilaian 0 sd. 100, penulis mengelompokan daerah berdasarkan nilai IPD sebagai berikut.

No

Nilai IPD

Kelas Daerah

1

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun