Mohon tunggu...
Fahmi Hidayati
Fahmi Hidayati Mohon Tunggu... -

Pernah menempuh pendidikan di TK Riyadlul Ulum MI Riyadlul Ulum MTs. Negiri Wonorejo Pasuruan MAN Tambakberas Jombang Dan sekarang masih menempuh S1 jurusan Pendidikan Guru Madrasyah Ibtidaiyah Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Syarat-syarat Menjadi Pendidik dan Tenaga Pendidik AUD

20 Juni 2014   06:44 Diperbarui: 4 April 2017   16:56 9394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak semua orang bisa menjadi pendidik dan tenaga kependidikan pada lembaga AUD, tidak dapat dimungkiri banyak orang yang dengan mudahnya dapat menjadi tenaga pendidik dan tenga kependidikan PAUD, khususnya di Indonesia, dan banyak di antara mereka bila dilihat dari kualitas akademik maupun kompetensi-kompetensi lainnya banyak yang belum mem,enuhi persyaratan ideal yang ditetepakan. Tidak heran jika pelaksanaan PAUD belum dapat berjalan dengan maksimal.

Supaya maksimal Untuk menjadi seorang pendidik dan tenaga kependidikan pada lembaga AUD ada syarat-syarat yang harus di penuhi:

a.Kualifikasi akademik tenaga pendidik PAUD

Syarat untuk menjadi tenaga pendidik(guru) PAUD telah di atur dalam permendiknas, di jelaskan bahwa untuk menjadi tenaga pendidik PAUD seseorang harus memiliki kualisi akademik minimum diloma empat atau strata sarjana dalam bidang pindidikan anak usia dini atau psikologi yang di peroleh dari progam studi yang terakreditas.

b.Kualifikasi akademik tenaga kependidikan PAUD

Tenaga kependidikan PAUD bertugas merancang , melaksanakan, mengelola administrasi dan biaya, serta mengawasi pelaksanaan progam.

1.Pengawas atau pemilik PAUD

·Berpendidikan minimum S1 atau D-IVGuru TK atau RA bersertifikat pendidik sebagai guru TK atau RA dengan pengalaman kerja minimum 8 tahun di TK/ RA

·Berusia setinggi-tingginya 50 tahun sejak di ankat menjadi pengawas

·memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan

·Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan

2.Kepala PAUD

·Memiliki kualifikasi akademik S1 atau Diploma D-IV kependidikan atau non kependidikan

·Pada waktu diangkat menjadi kepala sekola berusia setinggi tingginya 56 tahun

·Memiliki pengalaman kerja di Taman Kanak-kanak sekurang-kurangnya 3 Tahun

·Berstatus sebagai guru TK/RA

·Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA

·Memiliki sertifikat kepala TK/ RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

3.Pengelola PAUD

Pengelola PAUD adalah penanggung jawab dalam satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal. Adapun syarat-syarat menjadi pengelola PAUD:

·Minimal memiliki kualifikasi dan kompetensi guru pendamping

·Berpengalaman sebagai pendidik PAUD minimal 2 tahun

·Lulus pelatihan/ magang/ kursus pengelolaan PAUD dari lembaga terakditas

4.Administrasi PAUD

Untuk tenaga Administrasi PAUD syarat-syaratnya cukup sederhana, yaitu memiliki kualifikasi akademik minimum sekolah menengah atas.

Sumber: Muhammad Fadlillah Desai pembelajaran PAUD. 2012 Ar-Ruzz Media

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun