Lumayan kaget juga baca draft juknis perubahan penggunaan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 2016. Dalam draft tersebut tertulis dalam larangan sebagai berikut :
Larangan Penggunaan Dana
Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru.
Selain itu tertulis :
Pengelolaan Sekolah
Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RPS/RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor.
Pengembangan Profesi G/TK
Mengadakan workshop peningkatan mutu. Biaya yang dapat dibayarkan adalah fotocopy, serta konsumsi peserta workshop yang diadakan di sekolah dan biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah;
Kegiatan PPDB
Honor operator Dapodikdasmen. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah adalah sebagai berikut:
Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan);
Standar honor operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja;
Dari uraian tersebut, menunjukkan egonya pemerintah untuk mengkebiri hak-hak guru untuk mendapatkan kesejahteraan mereka atas apa yang telah guru kerjakan.
Apakah pemerintah tidak pernah menyadari untuk melaksanakan ulangan mid semester ataupun ulangan akhir semester harus ada guru-guru yang mengurusnya ? Akan sangat sulit mengadakan ulangan tersebut tanpa panitia yang bekerja menyiapkan segala administrasinya, dari naskah soal, berita acara, kartu tes, penyiapan tempat duduk, daftar hadir sampai membuat laporan pelaksanaan tes tersebut. Tanpa panitia khusus yang mengkoordinasikan sangat sulit tercapai pelaksanaan UTS, UAS, UKK yang baik.
Tapi jika pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan yang menghabisi insentif panitia tersebut, lalu siapakah yang mau ditunjuk panitia? Para guru jelas lebih memilih duduk manis daripada disuruh kerja rodi tanpa ada penghargaan insentif ataupun nilai angka kredit dalam PAK.
Jangan pemerintah dengan dalih telah mengucurkan tunjangan profesional, maka segala bentuk insentif guru di sekolah dihapuskan ! jelas itu kesalahan besar yang dibuat pemerintah
Kenapa salah?
- Jelas itu tidak adil, guru yang lebih bekerja keras untuk sekolah tidak diberikan penghargaan sama sekali. Hal ini akan mendorong guru malas untuk berbuat demi sekolah, toch guru yang bekerja keras dengan yang duduk manis sama saja.
- Bayangkan pimpinan menyuruh anak buah, cuma hanya menyuruh saja tanpa bentuk penghargaan pada guru, maka bukan dilaksanakan dengan ikhlas, yang ada hanya celaan terhadap pimpinan yang tak peduli dengan anak buah.
- Bagaimana sekolah bisa maju, jika ujung tombak pemikir utamanya (guru) tidak dipikirkan penghargaannya dalam kegiatan pelaksanaan KBM. Mana mungkin guru akan berpikir keras dalam kepanitiaan jika akhirnya mereka tidak ada insentif ataupun penghargaan lain atas karyanya.
- Nara sumber dari sekolah juga tidak ada penghargaan, maka yang ada guru akan malas untuk menjadi nara sumber di sekolahnya sendiri walaupun ia mampu, mungkin ia lebih baik dari nara sumber luar.
- Dalam penyusunan RPS/RKT/RKAS tidak ada honor, lalu penyusun akan bekerja seenaknya mereka akan bekerja ogah-ogahan membandingkan dengan yang tidak ditunjuk menyusun RPS/RKT/RKAS lebih enak meluangkan waktunya, sedangkan yang menyusun bekerja keras tak pernah ada imbalan atau penghargaan.
- Kalau semua tidak boleh ada insentif buat guru dengan dalih sudah menerima tunjangan profesional, buat apa kegiatan siswa yang hanya bikin capai guru-guru, sementara pemerintah yang menginginkan output berkualitas saja tak pernah menghargai mereka yang bekerja keras.
Kemudian dalam kegiatan PPDB, mengambil tenaga operator lepas (outsourcing) apakah pernah pemerintah berpikir jika semua tenaga operator lepas itu ada di masyarakat yang mampu memasukan data dapodik dengan baik. Dapodik bukan pekerjaan sembarang orang yang menguasai IT lalu paham aturan-aturannya, mereka perlu dilatih terlebih dahulu. Kemudian pemerintah pernahkan membayangkan data penting sekolah yang tidak boleh disebarluaskan dikuasai oleh pekerja lepas tadi? misalkan data identitas siswa, atau mungkin pasword-pasword penting sekolah ? dimana tingkat keamanan data tersebut pernahkan kalian pikirkan?
Lalu bagaimanakah solusi terbaik untuk pemerintah demi ketertiban BOS di sekolah ?
- Berikanlah penghargaan guru di sekolah dalam kepanitiaan, bisa dalam bentuk isentif (bisa dibuat patokan berapa persen dari UMR) diluar gaji/tunjangan profesional ataupun penghargaan angka kredit. Hal ini jelas akan memacu guru bekerja lebih keras.
- Pemerintah bisa membatasi jumlah kepanitian apa saja yang berhak mendapatkan insentif.
- Pemerintah wajib menempatkan tenaga TU ahli dalam IT di sekolah-sekolah yang khusus menangani dapodik, pelaporan online, dll berkaitan data online di sekolah yang dibayar oleh pemerintah secara layak yang tidak mempunyai tugas utama sebagai guru.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H