Refleksi
Hal yang harus dipahami dengan baik dalam masalah KDRT bukan persoalan tabu untuk dibicarakan, karena itu menyangkut kepentingan hukum bagi setiap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga. Kepentingan hukum itu harus dapat dilindungi secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Untuk mewujudkan semua itu maka masalah KDRT bukan hanya menjadi masalah korban, maupun penegak hukum tetapi juga merupakan masalah semua orang.
Suatu penegakkan hukum tidak akan berjalan secara efektif jika tidak diikuti oleh kesadaran hukum yang baik yang dimiliki oleh setiap masyarakat. Dengan kesadaran hukum yang baik diharapkan persoalan-persoalan mengenai KDRT akan secara cepat dapat ditangani dan diselesaikan.
Sejalan dengan itu pula, dibutuhkan relasi yang jelas antara suami dan istri, dan tidak bisa disamaratakan tugas dan wewenangnya. Suami berhak menuntut hak-haknya, seperti dilayani istri dengan baik. Sebaliknya, suami memiliki kewajiban untuk mendidik istri dan anak-anaknya, memberikan nafkah yang layak dan memperlakukan mereka dengan cara yang baik pula.
Mahasiswa Prodi Kesejahteraan Sosial, NIM 11250060, Kelas B
DR. Syekh Syaukat Hussain, Hak Asasi Manusia dalam Islam., Jakarta : Gema Insani Press, 1996, hal.4
Makalah HAK menurut Islam dalam kutipan. Idrus, Junaidi 2004. Rekonstruksi Pemikiran Nurcholish Madjid Membangun Visi dan Misi Baru Islam Indonesia. Jogjakarta: LOGUNG PUSTAKA. Sumber : http://www.hampadaislam.htm di unduh pada 6 april 2013
Makalah HAK menurut Islam dalam kutipan. Idrus, Junaidi 2004. Rekonstruksi Pemikiran Nurcholish Madjid Membangun Visi dan Misi Baru Islam Indonesia. Jogjakarta: LOGUNG PUSTAKA. Sumber : http://www.hampadaislam.htm di unduh pada 6 april 2013
QS Al-An’am : 162-163
DR. Syekh Syaukat Hussain, Hak Asasi Manusia dalam Islam., Jakarta : Gema Insani Press, 1996, hal.53
DR. Syekh Syaukat Hussain, dalam kutipan. Altaf Gaufar, The Challange of Islam, halaman 176
DR. Syekh Syaukat Hussain, Hak Asasi Manusia dalam Islam., Jakarta : Gema Insani Press, 1996, hal.54
DR. Syekh Syaukat Hussain, Hak Asasi Manusia dalam Islam., Jakarta : Gema Insani Press, 1996, hal.56