Mohon tunggu...
Hida Amalia Adzkiya
Hida Amalia Adzkiya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Fakultas Ekonomi ll "dreaming of making it big pushes the mind to keep looking for loopholes to succeed" ll

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Akad Salam dan Akad Istishna pada Marketplace TikTok Shop di Indonesia

28 Mei 2024   20:01 Diperbarui: 28 Mei 2024   20:07 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini trend berjualan online semakin pesat akibat dari adanya kemajuan teknologi yang juga semakin pesat. Di zaman serba digital ini siapapun dapat berjualan dan mendaftarkan dirinya sebagai seller di sebuah marketplace. Salah satu marketplace yang sangat populer saat ini adalah TikTok Shop. Sebuah marketplace yang diintegrasikan kedalam platform sosial media tiktok. TikTok menjadi platform sosial media paling populer di Indonesia. Dengan jutaan pengguna aktif harian, tiktok menawarkan audiens yang beragam dan juga besar. Pengguna tiktok berasal dari semua kalangan yang didominasi oleh kalangan muda yang lebih terbuka terhadap penggunaan teknologi digital dan juga berbelanja online. Popularitas ini menjadi dasar yang kuat bagi tiktok shop menarik konsumen dalam jumlah yang besar. Tiktok shop menawarkan pembauran e-commerce yang mulus dengan konten video yang tersedia yang dibuat oleh kreator untuk memudahkan dalam promosi. Pengguna dapat melihat konten video yang tersedia berisi periklanan sebuah produk dan dapat langsung membelinya tanpa harus meninggalkan aplikasi dengan sebutan keranjang kuning yang tersedia dalam platform tiktokshop. Fitur seperti ini dapat memudahkan pembeli dan membuat proses berbelanja lebih mudah dan praktis yang nantinya dapat meningkatkan penjualan. 

Salah satu fitur unggulan dari Tiktok shop yaitu live shopping dimana penjual dapat melakukan sesi live streaming dengan pembeli dan juga mendisplay produk mereka didepan kamera sehingga pembeli dapat melihat secara langsung produk yang akan mereka beli. Live streamer juga melakukan interaksi dengan pembeli melalui fitur kolom komentar yang nantinya akan dibaca satu persatu oleh host live apa yang ingin ditanyakan oleh pembeli. Biasanya host live juga akan bersedia untuk merekomendasikan pilihan untuk pembeli dengan kriteria tertentu yang diberikan konsumen. Selain itu pada beberapa penjualan produk seperti pakaian, host live akan berkenan untuk try on pakaian yang ditanyakan oleh pembeli sekaligus memaparkan bahan, ukuran, dan juga harga yang biasanya akan mendapatkan diskon ketika melakukan pembelian saat live. Jika membeli pada sesi selain live maka harga diskon tidak akan berlaku dan harga yang dipasang akan kembali normal.  

Secara bahasa salam atau salaf bermakna "menyegerakan modal dan mengemudikan barang". Jadi jual beli salam adalah jual beli pesanan, yaitu pembeli membeli barang dengan kriteria tertentu dengan cara menyerahkan uang terlebih dahulu kemudian barang akan dikirimkan pada waktu tertentu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Ada beberapa syarat dari akad salam diantarannya pembayaran dilakukan terlebih dahulu, barangnya menjadi hutang bagi penjual, barang dapat diberikan sesuai dengan waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Artinya, saat jatuh tempo waktu yang telah disepakati itu tiba maka barang yang dipesan harus sudah ada. Kemudian barang tersebut harus jelas baik ukuranya, warna, bentuk, bahan, dan hal semacamnya. Ketentuan lainnya yang mengatur tentang jual beli salam diatur oleh fatwa DSN MUI Nomor 05/DSN MUI/IV/2000 (Pahra, 2022).

Sedangkan akad istishna adalah jual beli barang/ jasa dalam bentuk pesanan dengan kriteria dan kondisi tertentu yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak. Syarat- syarat yang ada dalam akad istishna diantarannya objek akad merupakan barang yang harus diadakan atau dikerjakan, sehingga dapat diambil dan dirasakan manfaatnya oleh pemesan. Adanya ijab qabul antara kedua belah pihak, dan pemnbayaran harus disepakati oleh kedua belah pihak. Ketentuan lainnya yang mengatur tentang jual beli akad istishna diatur oleh fatwa DSN MUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 (Dhean Bimantara & Aang Asari, 2022).

Dari pengertian akad salam dan istishna diatas maka dapat disimpulkan bahwa akad salam dan istishna merupakan akad jual beli. Apakah ada perbedaan diantara kedua akad tersebut? Dan bagaimana implementasinya dalam marketplace Tiktok shop? Mari Simak penjelasan dibawah

Akad salam dan akad istishna merupakan akad jual beli yang memiliki beberapa perbedaan pada beberapa aspek, diantaranya pada akad salam pembayaran dilakukan di awal sedangkan akad istishna pembayaran boleh dilakukan secara tunai, dicicil, atau di akhir. Kemudian akad salam biasanya digunakan untuk jual beli barang yang sudah tersedia seperti pakaian yang sudah diproduksi. Sedangkan akad istishna digunakan untuk jual beli barang yang belum diproduksi atau akan diproduksi ketika mendapatkan pesanan dengan kriteria tertentu dari pemesan yang harus segera dibuat oleh produsen (Ghufron, 2021).

Implementasi akad salam dan akad istishna pada marketplace TikTok shop yaitu contohnya ketika kita membeli produk dengan stok yang tersedia di toko tersebut dan kita telah menyepakati terkait ukuran, warna, dan harga kemudian melakukan pembayaran dengan metode bayar dengan bank atau dompet digital lainya yang artinya kita melakukan pembayaran di awal kemudian barang akan dikirimkan setelah kita melunasi barang tersebut maka kegiatan jual beli tersebut menggunakan akad salam.

Kemudian jika kita membeli barang dengan sistem PO (Pre-order) dengan jangka waktu yang ditentukan oleh produsen/ toko lalu kita juga menyepakati ketentuan yang diberikan toko dan juga telah memilih ukuran, warna, serta harga yang sesuai dan barang tersebut dapat dibayarkan di awal melalui metode transfer bank atau dompet digital atau menggunakan motode COD (Cash On Delivery) yang artinya pembayaran dilakukan di akhir ketika barang sudah sampai di tangan kita maka kegiatan jual beli tersebut menggunakan akad istishna.

Pada intinya perbedaan yang terlihat antara implementasi akad salam dan akad istishna pada marketplace Tiktok Shop adalah terletak pada ada atau tidaknya ketersediaan/ stok barang, apakah harus menunggu untuk produksi terlebih dahulu dan pada sistem pembayaran yang dilakukan di awal atau di akhir.

Referensi

Dhean Bimantara, & Aang Asari. (2022). Akad Analisis Akad Istishna Perspektif Fikih Muamalah dan Hukum Perdata. Mabsya: Jurnal Manajemen Bisnis Syariah, 4(2), 143--155. https://doi.org/10.24090/mabsya.v4i2.6969

Ghufron, M. I. (2021). Transaksi Akad Salam dan Akad Istishna' Pada Jasa Pengiriman J&T Situbondo. Jurnal Keadaban, 3(1), 13--25. https://www.ejournal.unuja.ac.id/index.php/keadaban/article/view/2856/1278

Pahra, J. (2022). Akad Salam Menurut Fatwa DSN MUI Nomor 05/DSNMUI/IV/2000. Al-Hiwalah: Journal Syariah Economic Law, 1(1), 85--100. https://doi.org/10.47766/alhiwalah.v1i1.888

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun