Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, secara gamblang Soekarno dan Hatta telah mendeklarasikan Indonesia merdeka sebagai negara yang demokratis karena pada kalimat terakhir yang dikatakan dalam teks Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah "atas nama bangsa Indonesia", bila dikaitkan dengan definisi bangsa maka yang dimaksud adalah seluruh rakyat Indonesia.Â
Jadi kemerdekaan Indonesia adalah kemerdekaan bagi sekuruh rakyat Indonesia. Meskipun telah mencapai kemerdekaan bagi sebuah bangsa, tetapi setiap tokoh memiliki konsepsi demokrasinya masing - masing.Â
Dalam pandangan presiden pertama Indonesia, Soekarno, demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang lahir dari kehendak memperjuangkan kemerdekaan. Itu artinya adalah demokrasi Indonesia menurut Soekarno adalah suatu cara dalam membentuk pemerintahan yang memberikan hak kepada rakyat untuk ikut serta dalam proses pemerintahan.
 Jadi demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Selain itu, demokrasi dan hak asasi manusia sangat terkait dengan konsepsi negara hukum.Â
Hal ini dituangkan dalam Pasal 1 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan negara Indonesia adalah negara hukum. Indonesia memiliki banyak tantangan dalam demokrasi. Para pemimpin mengelola negara dengan selera pribadi, bukan dengan konstitusi.Â
Selain itu negara juga gagal dalam mengembangkan budaya taat hukum. Di tingkat masyarakat, orang Indonesia mudah terprovokasi dengan isu SARA. Hal ini menunjukkan rendahnya kepercayaan masyarakat, sementara elemen ini adalah salah satu elemen paling penting dalam demokrasi. Pada tingkat kelembagaan, partai politik dan parlemen tidak lagi menjadi pembela hukum, melainkan menjadi pelanggar aturan hukum.
Selain itu, di tingkat kepemimpinan, pemimpin nasional tidak peduli tentang beberapa isu besar, seperti pelanggaran HAM, korupsi, dan radikalisme atas nama agama.Â
Demokrasi telah menjadi identitas nasional Indonesia meski masih banyak ekses lainya. Demokrasi harus mempersatukan bangsa, bukanya memisah - miasahkan. Kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan bagian dari proses berdemokrasi di Indonesia.Â
Namun, masyarakat perlu memiliki sikap kritis dalam menerima dan menyampaikan sebuah informasi. Banyaknya berita hoax di dunia digital menjadi tantangan di masyarakat untuk mencari sumber yang faktual agar tidak mudah termakan oleh isu hoax dan ujaran kebencian yang beredar.Â
Sebagai masyarakat dimana disini demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat , maka seharusnya masyarakat yang harus lebih sadar dan bersikap kritis terhadap perkembangan teknologi di era digital ini.
Maksudnya , masyarakat tidak semena - mena dalam memberikan komentar atau kritikan terhadap sesuatu di media sosial karena itu berpengaruh terhadap demokrasi yang ada di negeri ini agar orang yang membaca komentar tersebut tidak ikut terpancing dan jatuh pada opini yang diberikan.Â
Dengan sadar atau tidak sadar, kita akan  menolak informasi yang tidak kita sukai atau berasal dari pihak yang tidak kita sukai. Maka dari sinilah dapat muncul ujaran kebencian dimana hal tersebut akan memicu terjadinya perselisihan antara pihak yang menyetujui opini dan yang tidak menyetujui opini yang akan berjung pada perpecahan. Era digital dapat di ibaratkan air mengalir yang tidak dapat dibendung.Â
Perlu kecerdasan dan sikap kritis dalam mencerna sebuah informasi. Kebebasan berpendapat dan berekspresi di era digital belum berjalan dengan baik. Perlu upaya dari semua pihak agar kemajuan teknologi tidak menjadi pemecah belah bangsa melainkan digunakan sebagai pemersatu bangsa.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H