Mohon tunggu...
Hida Amalia Adzkiya
Hida Amalia Adzkiya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Fakultas Ekonomi ll "dreaming of making it big pushes the mind to keep looking for loopholes to succeed" ll

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Konstitusi di Negeri Ini Sudah Berjalan dengan Baik?

29 Oktober 2022   22:04 Diperbarui: 29 Oktober 2022   22:12 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konstitusi pada suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal - hal menegenai penyelenggaraan negara . Maka dari itu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dibandingkan dengan elemen hukum lainya.

Terlebih lagi jika jiwa dan semangat penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa saja jika suatu negara yang demokratis berubah menjadi negara otoriter dikarenakan terjadi perubahan dalam konstitusinya. 

Adakalanya ketika rakyat ingin mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal tersebut terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat.

Oleh karena itu , konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar - benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena - mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang saja. 

Para pendiri negeri ini telah sepakat untuk menyusun sebuah Undang - Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala  arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Walaupun Undang - Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal , namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang - Undang Dasar 1945 tersebut. 

Konstitusi sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidapn dalam bernegara dan berbangsa maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga negara. Jika negara yang memilih demokrasi , maka konstitusi demokrasi merupakan aturan yang tepat dan dapat menjamin terwujudnya demokrasi di negara tersebut. 

Setiap konstitusi yang di golongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsip - prinsip dasar demokrasi itu sendiri.  

Dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada pembukaan alinea IV terdapat pokok pikiran yang merupakan pancaran dari falsafah negara. Keempat pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut: 

1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 

2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun