Mohon tunggu...
Hibbatul Afwah
Hibbatul Afwah Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Hibbatul Afwah Mahasiswa Aqidah dan Filsafat Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perdebatan Antara Feminisme dan Tradisi Budaya Masyarakat Muslim

25 Juni 2023   21:19 Diperbarui: 25 Juni 2023   21:49 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu gerakan seperti ini yang dianggap lebih bisa untuk menjadi perantara atau menjembatani dalam kedua pandangan tersebut. Seperti yang ada dalam Indonesia misalnya ada gerakan Fatayat dari NU dan Aisyiah dari Muhammadiyyah, yang mana kedua gerakan tersebut yang mampu untuk menyeimbangkan antara pandangan tradisional agama dengan perspektif modern mengenai kesetaraan gender. Kedua gerakan tersebut menggunakan pendekatan agama dalam memberikan pemahaman tentang kesetaraan gender.

Dalam hal ini media juga bisa berperan untuk meruntuhkan stereotip tersebut. Media yang berfungsi sebagai sarana informasi harus bisa menjadi acuan untuk memberikan dampak positif, sebagaimana bisa memberikan edukasi lebih terhadap masyarakat terkait kesadaran masyarakat atas pentingnya kesetaraan gender. Selain itu, juga diharapkan bisa menjadi sarana atau patokan untuk menyudahi adanya ketidakadilan antara kaum laki-laki dan kaum perempuan, adanya  harapan untuk membebaskan perempuan dari belenggu aturan yang terjadi turun-temurun dan membentuk sebuah tradisi atau kebiasaan dalam masyarakat.

Dapat disimpulkan bahwa kontroversi atau perdebatan antara feminisme dengan tradisi dalam masyarakat muslim tersebut masih berlangsung hingga saat ini, namun ditengah perdebatan tersebut sudah mulai mencari solusi untuk memecahkan permasalahan tersebut, yatu dengan menyeimbangkan keduanya agar tercapainya kesepakatan bersama. Dan melalui cara ini juga gerakan feminisme ini  akan menjadi lebih efektif dalam memperjuangkan hak-hak kaum perempuan, tanpa harus merusak nilai-nila agama yang masih dipercayai oleh masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun