Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2022 tentang PPDB. Ini merupakan regulasi terbaru yang secara khusus membahas penerapan sistem zonasi pada PPDB, mengukuhkan komitmen pemerintah dalam upaya mengatasi kesenjangan pendidikan di tingkat daerah.
UNICEF Indonesia. (2023). "Mengatasi Kesenjangan Pendidikan di Indonesia: Peran Sistem Zonasi pada PPDB." Dalam artikel ini, UNICEF menggarisbawahi pentingnya sistem zonasi dalam memberikan akses pendidikan yang merata dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah-daerah terpencil.
World Bank Indonesia. (2023). "Pendidikan Merata: Transformasi Pendidikan melalui Sistem Zonasi." Laporan World Bank ini mendiskusikan dampak positif sistem zonasi dalam meratakan peluang pendidikan dan mengurangi ketidaksetaraan akses pendidikan di berbagai wilayah di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI