1. **Penafsiran Konstitusi**: MK memiliki kekuasaan untuk menafsirkan UUD 1945. Ini berarti bahwa MK dapat menentukan makna dan implikasi dari pasal-pasal dalam konstitusi, serta menentukan apakah suatu undang-undang atau tindakan pemerintah sesuai dengan konstitusi atau tidak.
2. **Putusan Bersifat Final**: Putusan MK bersifat final dan mengikat semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga negara lainnya, dan masyarakat umum. Artinya, keputusan MK harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat.
3. **Mekanisme Pengujian UU**: Salah satu fungsi utama MK adalah menguji undang-undang terhadap konstitusi. Jika MK menemukan bahwa suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi, undang-undang tersebut dinyatakan tidak berlaku atau tidak sah.
4. **Perlindungan Hak Asasi**: MK memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak asasi manusia. Jika ada undang-undang atau tindakan pemerintah yang melanggar hak-hak tersebut, MK dapat membatalkan atau menyatakan tidak sah.
5. **Otoritas Penyelesaian Sengketa Konstitusi**: MK memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan konstitusi antara lembaga-lembaga negara, antara lembaga negara dan individu, serta antara individu dengan individu atau badan hukum lainnya.
6. **Menetapkan Aturan Hukum**: Melalui putusannya, MK dapat menetapkan aturan hukum baru yang berlaku secara umum dan mengikat semua pihak.
Dengan demikian, kekuatan hukum MK sangat penting dalam menjaga supremasi konstitusi dan melindungi hak-hak warga negara. Kehadirannya memastikan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran yang sangat penting dalam menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia. Berikut adalah beberapa poin yang menjelaskan kekuatan hukum MK dalam menangani perselisihan pemilu:
1. **Menguji Kesahihan Hasil Pemilu**: MK memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menguji keabsahan hasil pemilu baik pada tingkat nasional maupun daerah. MK dapat memeriksa apakah pemilihan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
2. **Menyelesaikan Sengketa Pemilu**: MK bertindak sebagai forum penyelesaian sengketa pemilu yang berkualitas. Jika terdapat perselisihan terkait hasil pemilu, baik itu terkait dengan perhitungan suara, pelanggaran prosedur, atau hal lain yang mempengaruhi hasil pemilu, pihak yang bersengketa dapat mengajukan permohonan kepada MK untuk memeriksa dan memutuskan sengketa tersebut.
3. **Memutuskan Kedudukan Calon dan Partai Politik**: MK juga memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa terkait dengan kedudukan calon dan partai politik dalam pemilu. Misalnya, jika terdapat perselisihan terkait kelayakan calon atau status partai politik, MK dapat memutuskan apakah calon atau partai politik tersebut memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pemilu.