Mohon tunggu...
Hibatullah Maajid
Hibatullah Maajid Mohon Tunggu... Lainnya - Nulis artikel

Selangkah lebih baik daripada seribu angan-angan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Alasan Pengaruh Faktor Pemberat dan Peringan Hukuman

13 Januari 2024   10:30 Diperbarui: 13 Januari 2024   10:50 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alasan Penghukuman Berat dan Ringan dalam Putusan Hakim yang Mengandung Aspek Pidana, berdasarkan Pasal 197 ayat (2) KUHP, menjelaskan bahwa tidak terpenuhinya ketentuan dalam ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f, h, i, k, l dapat mengakibatkan batalnya putusan secara hukum. Meskipun KUHP tidak merinci makna faktor-faktor yang memberatkan atau meringankan, hal tersebut tidak mudah dilakukan karena sifat keadilan yang kualitatif sulit diubah menjadi kuantitatif.

Pemahaman mengenai pemberat pidana dibedakan menjadi umum dan khusus sesuai dengan Undang-Undang (UU). Dasar pemberat pidana umum berlaku untuk semua jenis tindak pidana, sementara dasar pemberat pidana khusus diterapkan pada tindak pidana tertentu. Pasal 135 KUHP menetapkan penambahan 1/3 dari maksimum ancaman pidana sebagai pemberat pidana.

Pertimbangan keadaan yang memberat melibatkan kedudukan sebagai pegawai negeri, penanggulangan delik, dan gabungan dua atau lebih delik. Sementara itu, peringanan pidana berkaitan dengan keadaan subjektif pelaku saat melakukan tindak pidana, biasanya ditemukan dalam putusan hakim sebagai "Hal yang Meringankan."

Faktor-faktor yang memperhatikan keadaan meringankan harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk bentuknya yang berhubungan dengan tindak pidana, rumusannya di luar dari tindak pidana itu sendiri, dan menggambarkan tingkat keseriusan tindak pidana atau bahayanya si pelaku.

Dalam penjatuhan pidana, majelis hakim harus mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat, serta prinsip kemanusiaan dan keadilan. Proporsionalitas penjatuhan pidana, baik antara tindak pidana dan tingkat kesalahan terdakwa, disparitas putusan, maupun pemidanaan dan keuntungan dari tindak pidana, menjadi aspek penting.

Alasan pemberat dan peringan hukuman menjadi dasar bagi penjatuhan pidana maksimum dan minimum, bahkan memungkinkan pidana di bawah batas minimum khusus. Dalam putusan pengadilan, pertimbangan ini sangat luas dan beragam, mencerminkan pertanggungjawaban hakim terhadap keputusannya, yang harus memperhatikan pertimbangan hukum yang cermat dalam amar putusan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun