Mohon tunggu...
Hibatullah Maajid
Hibatullah Maajid Mohon Tunggu... Lainnya - Nulis artikel

Selangkah lebih baik daripada seribu angan-angan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Variasi Jenis Hukuman Pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terbaru

11 Januari 2024   13:20 Diperbarui: 11 Januari 2024   13:20 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sanksi pidana dalam KUHP terbaru terbagi menjadi pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana khusus. Dalam bukunya yang berjudul Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Andi Hamzah menjelaskan bahwa pidana adalah istilah yang terkait erat dengan hukum pidana itu sendiri, merujuk pada sanksi yang disengaja diberikan kepada pelanggar hukum.

Pasal 64 UU No. 1 Tahun 2023 menjelaskan bahwa sanksi pidana dalam KUHP terbaru atau UU 1/2023 melibatkan pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana khusus untuk tindak pidana tertentu yang diatur dalam undang-undang.

Pidana Pokok, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU 1/2023, mencakup pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Pasal ini menegaskan bahwa KUHP baru tidak hanya fokus pada pidana penjara dan denda, melainkan juga mengenai pidana alternatif seperti tutupan, pengawasan, dan kerja sosial. Penerapan pidana alternatif ini diharapkan dapat mencapai keseimbangan kepentingan antara pelanggaran dan kondisi pelaku tindak pidana.

Pasal 65 ayat (2) UU 1/2023 menetapkan urutan pidana pokok yang menentukan tingkat keberatan sanksi. Hakim memiliki keleluasaan dalam memilih salah satu pidana alternatif dengan mempertimbangkan tujuan pemidanaan. Pemidanaan dilakukan dengan memberikan prioritas pada pidana yang lebih ringan jika mencapai tujuan pemidanaan.

Pidana Tambahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU 1/2023, melibatkan pencabutan hak, perampasan barang, pengumuman putusan, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat. Pidana tambahan dapat diterapkan ketika pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan. Lebih dari satu jenis pidana tambahan dapat dijatuhkan.

Pidana Khusus, menurut Pasal 67 UU 1/2023, adalah pidana mati yang selalu menjadi ancaman alternatif. Pasal ini menjelaskan bahwa pidana mati dikenakan untuk tindak pidana serius atau luar biasa, seperti narkotika, terorisme, korupsi, dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Pidana mati dicantumkan secara terpisah untuk menegaskan sifat khususnya dan selalu menjadi ancaman alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun