Mohon tunggu...
Hibatullah Maajid
Hibatullah Maajid Mohon Tunggu... Lainnya - Nulis artikel

Selangkah lebih baik daripada seribu angan-angan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keuntungan Pembiayaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif yang Dijadikan sebagai Jaminan

11 Januari 2024   09:35 Diperbarui: 11 Januari 2024   10:06 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh negara yang terkenal dalam memanfaatkan kekayaan intelektual adalah Amerika Serikat, yang memiliki pendapatan dari hak kekayaan intelektual terbesar di dunia. Indonesia memiliki banyak pelaku ekonomi kreatif yang menghasilkan kekayaan intelektual yang dapat dijadikan nilai tambah untuk kemajuan kesejahteraan. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif guna memberikan kontribusi pada perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

Upaya pemerintah dalam membangkitkan ekonomi kreatif terlihat dalam langkahnya mengakui bahwa kekayaan intelektual, sebagai bentuk objek jaminan, dapat digunakan untuk mendapatkan kredit dari lembaga pembiayaan. Langkah ini sejalan dengan praktik negara-negara lain yang telah mengadopsi pendekatan serupa. Meskipun sering dianggap sulit untuk diekonomikan, kebijakan ini membuka peluang bagi pemilik karya-karya ekonomi kreatif untuk memperoleh dana dari lembaga keuangan.

Sejak penerbitan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana UU Ekonomi Kreatif Tahun 2019, kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan permodalan ke lembaga keuangan bank atau non-bank. Keputusan ini menjadi kabar gembira bagi pemilik kekayaan intelektual seperti sineas, rumah produksi, seniman, penyanyi, musisi, dan lainnya.

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, kekayaan intelektual, termasuk channel YouTube, dapat dijadikan jaminan fidusia. Hal ini membuka peluang bagi pemilik channel YouTube untuk memiliki valuasi sebagai objek jaminan, bukan hanya sebagai media promosi. Namun, dalam penerapannya, kekayaan intelektual yang dijadikan objek jaminan harus memiliki sertifikat kekayaan intelektual untuk memenuhi persyaratan.

Dalam praktiknya, proses pemberian pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melibatkan beberapa tahap, termasuk verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif, verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual, penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan, pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif, dan penerimaan pengembalian pembiayaan sesuai perjanjian. Proses ini penting untuk memastikan keabsahan dan nilai kekayaan intelektual sebagai jaminan.

Beberapa negara, seperti Amerika Serikat, telah berhasil memanfaatkan sektor kekayaan intelektual untuk mendukung industri kreatif mereka. Contoh praktik di Amerika Serikat termasuk penerbitan obligasi oleh David Bowie yang menggunakan hak cipta sebagai jaminan, serta pemberian kredit oleh Merrill Lynch kepada Marvel Studios dengan karakter Thor dan Captain America sebagai jaminan, meskipun bukan benda berwujud.

Meskipun Indonesia mengambil langkah positif dengan menerbitkan PP No. 24/2022, tantangan besar tetap ada dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Perlu adanya skema uji coba, peran lembaga pembiayaan percontohan, pembentukan tim profesional penilai kekayaan intelektual, dan kerjasama antara pemerintah, lembaga pembiayaan, dan pelaku ekonomi kreatif untuk memastikan keberhasilan dan keberlanjutan kebijakan ini. Harapannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memainkan peran kunci dalam mengawasi dan mendukung implementasi kebijakan ini demi kemajuan industri ekonomi kreatif di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun