Mohon tunggu...
Hibatullah Maajid
Hibatullah Maajid Mohon Tunggu... Lainnya - Nulis artikel

Selangkah lebih baik daripada seribu angan-angan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peningkatan Pendapatan Daerah Diwujudkan melalui Pajak dan Retribusi

12 Januari 2024   11:35 Diperbarui: 12 Januari 2024   11:59 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan komponen pendapatan asli daerah yang diharapkan memberikan kontribusi yeng besar terhadap pendapatan daerah. Salah satu program peningkatan pendapatan daerah yaitu dengan melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah. Pendapatan asli daerah sendiri mengindikasikan seberapa besar daerah mampu mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat serta mengindikasikan seberapa daerah mempu mengelola dan memanfaatkan potensi ataupun sumber daya yang dimiliki oleh daerah yang bersangkutan. Jadi pendapatan asli daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah, sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan selama satu tahun yang diperoleh berdasarkan sumber daya yang dimiliki serta digunakan untuk membiayai pengeluaran daerah dan pembangunan.


Berkaitan dengan optimalisasi pajak dan retribusi daerah maka diperlukan adanya perubahan sistem terutama dengan pemanfaatan bidang teknologi dan informasi. Hal inibertujuan untuk efektifitas dan efisiensi dalam pemungutan pajak dilakukan secara maksimal sehingga pendapatan dalam bidang pajak meningkat tanpa harus melakukan perluasan sumber atau pendapatan objek baru. Secara umum dalam upaya peningkatan pajak, pemerintah daerah harus melakukan perluasan basis penerimaan, memperkuat pemungutan, meningkatkan pengawasan, meningkatkan efisiensi administrasi dan menekan biaya pemungutan serta meningkatkan kapasitas penerimaan melalui perencanaan yang lebih baik.


Secara umum jika ingin meningkatkan pendapatan daerah maka yang perlu dilakukan adalah reformasi mengenai perpajakan, sebab menurut Chairi Nasucha reformasi perpajakan salah satu upaya untuk penyehatan ekonomi yang dilakukan dengan pendekatan fiskal. Secara luas reformasi perpajakan meliputi perluasan basis perpajakan, perbaikan administrasi perpajakan, mengurangi terjadinya penghindaran dan manipulasi pajak, serta mengatur pengenaan aset yang berada di luar negeri, perubahan struktur pajak yang mana ini terkait dengan perubahan administrasi perpajakannya. Menurut Liberty Pandiangan, reformasi perpajakan meliputi formulasi kebijakan dalam bentuk peraturan dan pelaksanaan peraturan itu sendiri. Pelaksanaan peraturan ini antara lain yang pertama, menghasilkan penerimaaan dalam jumlah yang cukup, stabil, flexibel dan berkelanjutan. Kedua, mengurangi beban efisiensi dan efektifitas. Ketiga memperingan beban kelompok kurang mampu dengan mendesain struktur pajak yang lebih adil. Keempat, memperkuat administrasi perpajakan dan meminimalisasi biaya administrasi dan kepatuhan terhadap AAUPB. Serta yang terpenting adalah menciptakan SDM pegawai yang kompetitif dan mampu menghadapi perkembangan zaman, hal ini dilakukan dengan cara seleksi pegawai yang kompatibel dan membuat pendidikan dan pelatihan bagi para pegawai.  


Peningkatan penghasilan di bidang perpajakan dan retribusi daerah tersebut mempunyai dampak yang besar terhadap pembangunan di daerah, karena apabila pembiayaan terhadap suatu pembangunan itu terpenuhi dengan baik maka pembangunan akan berjalan secara lancar dan akan menunjang sarana dan prasana dalam kehidupan masyarakat
Permasalahan Yang Muncul Dalam Penerapan Pajak Dan Retribusi Baik Dalam Masyarakat Maupun Dunia Usaha
Menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 pemungutan pajak daerah dilakukan dengan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Disini terlihat, bahwa ada 2 (dua) pilihan dalam pemungutan pajak, yaitu :
1. dilakukan dengan penetapan Kepala Daerah dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah
2. dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Surat  Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan.


Dokumen lain yang digunakan dalam pemungutan pajak daerah tersebut adalah Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding. Pengaturan lebih lanjut dalam pelaksanaan pemungutan, mengenai tata  cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah atau dokumen lain yang  dipersamakan, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembentulan, dan Surat Keputusan Keberatan diatur dengan Keputusan Kepala Daerah. Demikian pula mengenai tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, penerbitan Surat dalam pemungutan pajak daerah dapat digunakan pemungutan berdasarkan penetapan Kepala Daerah (Bupati) atau Wajib Pajak membayar sendiri.


Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 mengatur berbeda mengenai pemungutan pajak daerah sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, dimana dalam pemungutan pajak daerah dengan penetapan Kepala Daerah maupun Wajib Pajak membayar sendiri, keduanya menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah sebagai dokumen dalam pendaftaran Wajib Pajak.
Salah satu tugas negara adalah penagihan uang pajak dan pengelolaan dana tersebut untuk kepentingan  dana  tersebut untuk  kepentingan  pembiayaan  tugas tugas negara, sehingga negara bisa memaksa setiap  warganya  untuk  mentunaikan  pembayaran  pajak  yang  diatur  dengan  Undang-Undang, namun bagi petugas pajak daerah  tidak semudah apa yang diamanahkan dalam  undang-undang, seringkali petugas pajak daerah menjumpai kendala-kendala yang melemahkan dalam pemungutan pajak daerah, hal-hal yang melemahkan pemungutan pajak daerah tersebut antara lain :
Realisasi pengawasan peraturan daerah tentang pajak daerah relatif  lemah.
Ketentuan UU Nomor 34 Tahun 2000 mengamanatkan bahwa peraturan daerah tentang pajak dan restribusi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah harus disampaikan kepada pemerintah pusat, yaitu ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari sejak ditetapkan. Berdasarkan pemantauan, tidak semua provinsi dan kabupaten/kota menyampaikan peraturan daerah ke pemerintah pusat, masih banyak provinsi dan kabupaten/kota yang tidak memperhatikan amanat dalam ketentuan Undang-Undang tersebut.


Sebagai contohnya, selama kurun waktu Agustus 2001 sampai dengan Januari 2003 terdapat 9 provinsi dan 83 kabupaten/kota yang telah menyampaikan peraturan daerah dengan jumlah peraturan daerah masing-masing adalah 27 peraturan daerah provinsi dan  861 peraturan daerah kabupaten/kota.  Provinsi dan kabupaten/kota yang tidak mengirimkan peraturan daerahnya adalah 21 dari 30 jumlah provinsi dan 287 dari 370 jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia atau dengan presentase masing-masing asalah 70% dan 77,6%. Data tersebut memperlihatkan bahwa kesadaran daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/kota untuk memenuhi amanat undang-undang berkaitan dengan kewajiban mengirim atau menyampaikan peraturan daerahnya kepada Menteri Keuangan masih relatif rendah
Kurangnya kesadaran Provinsi maupun Kabupaten/kota dalam memenuhi amanat undang-undang tersebut pastinya melemahkan pemungutan pajak daerah, dengan tidak adanya penyampaian peraturan daerah tersebut dapat terjadi kmungkinan terbitnya peraturan daerah yang di kemudian hari ternyata bermasalah karena kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Apabila peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar atau acuan dalam pemungutan pajak tidak sesuai dengan kepentingan umum, maka akan melemahkan pemungutan pajak daerah.
Sentralisasi kekuasaan pemerintah pusat dalam pengawasan pemungutan pajak daerah.
Semua aktivitas pelaksanaan pemerintahan di daerah  tetap diperlukan adanya suatu sistem pengawasan dari pemerintah pusat namun pengawasan hendaknya tidak lagi menyisakan celah bagi pemerintah pusat untuk menerapkan sentralisasi kekuasaan yang nantinya dapat menimbulkan konflik antarpusat dan daerah atau antar provinsi dan kabupaten/kota, karena jika demikian makna otonomi daerah menjadi kabur.Pengawasan oleh Pemerintah Pusat yang terlalu ketat dapat melemahkan pemungutan pajak dikarenakan dengan adanya pengawasan Pemerintah Pusat yang terlalu ketat dapat membatasi keleluasaan pemerintah dan masyarakat daerah  sehingga pemerintah daerah tidak dapat mandiri dalam mengelola aspek kehidupannya sesuai dengan aspirasi, rasa keadilam dan budaya masing-masing.
 Kurang siapnya daerah dalam menangani sengketa pajak.


Daerah kabupaten dan kota telah diberikan wewenang untuk menetapkan jenis pajak daerah dan restribusi daerah sesuai dengan criteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Permasalahan yang timbul dalam sengketa pajak pada umumnya ialah bagaimana menentukan jenis pajak daerah yang tepat dikenakan (langsung atau tidak langsung) , kepada siapa dan di tingkat pemerintahan  mana (kabupaten atau kota).  Sengketa pajak sebagai sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dan pejabat pajak yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan  yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasar Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Adanya sengketa pajak tersebut baik sengketa regulasi, sengketa ketetapan pajak maupun sengketa pelaksanaan penagihan pajak secara otomatis melemahkan pemungutan pajak.

Retribusi Daerah adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh  Pemerintah  Daerah. Pajak daerah  merupakan pajak  yang  ditetapkan  oleh  pemerintah daerah  dengan  peraturan  daerah  (Perda), yang wewenang pemungutannya dilakukan  oleh  pemerintah  daerah  dan  hasilnya digunakan  untuk  membiayai pengeluaran pemerintah   daerah   dalam   melaksanakan   penyelenggarakan pemerintah dan pembangunan di daerah.Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan komponen pendapatan asli daerah yang diharapkan memberikan kontribusi yeng besar terhadap pendapatan daerah. Salah satu program peningkatan pendapatan daerah yaitu dengan melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah. Pendapatan asli daerah sendiri mengindikasikan seberapa besar daerah mampu mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat serta mengindikasikan seberapa daerah mempu mengelola dan memanfaatkan potensi ataupun sumber daya yang dimiliki oleh daerah yang bersangkutan.Hal-hal yang melemahkan pemungutan pajak daerah adalah Realisasi pengawasan peraturan daerah tentang pajak daerah relatif  lemah, Sentralisasi kekuasaan pemerintah pusat dalam pengawasan pemungutan pajak daerah, Kurang siapnya daerah dalam menangani sengketapajak, pemberian  perizinan, rekomendasi  dan  pelaksanaan  pelayanan  umum  yang kurang atau tidak sesuai dengan ruang lingkup tugasnya, kurangnya pembinaan terhadap seluruh perangkat dinas, kurangnya pengkoordinasian pendapatan terhadap unit kerja penghasil pendapatan daerah, Kurangnya kemampuan untuk mendengar, menanggapi dan mencari solusi dari keluahan staf, baik  yang  bertugas  sebagai  pendata,  penganalisis  data, perhitungan,  penerbitan SKPD,  ataupun  penagihan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun