Mohon tunggu...
Hibatullah Maajid
Hibatullah Maajid Mohon Tunggu... Lainnya - Nulis artikel

Selangkah lebih baik daripada seribu angan-angan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peningkatan Pendapatan Daerah Diwujudkan melalui Pajak dan Retribusi

12 Januari 2024   11:35 Diperbarui: 12 Januari 2024   11:59 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pembangunan merupakan proses yang diupayakan untuk mencapai tujuan yang dicapai. Tujuan daripada negara Indonesia adalah salah satunya mewujudkan kesejahteraan bagi masayarakat Indonesia. Pembangunan suatu negara sangat erat kaitanya dengan pembangunan di suatu daerah, pembangunan daerah ini mengutamakan pembiayaan untuk melaksanakan pembangunan, pembiayaan tersebut berasal dari keuangan daerah yang secara aktif diperoleh dari pengoptimalisasi otonomi daerah yang diwujudkan dengan berbagai upaya memperoleh pendapatan, salah satunya menerapkan pajak dan retribusi daerah.


 Pajak memiliki makna bahwa pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sedangkan retribusi daerah bermakna pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau Badan.

Sistem pajak di Indonesia dalam pemungutanya didasarkan pada undang-undang dasar 1945 pasal 23A ayat 1 yang berbunyi "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang". Atas dasar ini pemerintah melakukan perluasan dengan mengimplementasikan undang-undang republik Indonesia nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan  umum dan tata cara perpajakan. 

Secara garis besar intensifikasi pajak selalu berada dalam kontrol publik, sehingga pajak merupakan langkah yang tepat dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memperoleh pendapatan asli daerah, sedangkan retribusi sangat erat kaitanya dengan prinsip pemulihan biaya atau ditujukan untuk menutupi biaya operasional,pemeliharaan,depresiasi dan pembayaran utang. Kesimpulan dari prinsip pajak sendiri adalah kontraprestasi sedangkan retribusi mempunyai mempunyai sistem balas jasa secara langsung.


Kebijakan antara pajak dengan retribusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, secara luas retribusi pajak daerah itu meliputi pajak hotel,restoran,hinburan,reklame,parkir dll. Wujud dari pajak tersebut digunakan untuk pembangunan dalam suatu negara antara lain, untuk membiayai investasi total, untuk membiayai pembayaran hutang dan menambah dana yang digunakan untuk investasi di masa depan. Sedangkan retribusi mempunyai wujud antara lain sebagai alat untuk mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana dan pembayaran atas penggunaan prasarana serta jasa.


Sejarah pemungutan pajak berawal dari pemberian sukarela oleh rakyat kepada raja untuk memelihara kepentingan kerajaan seperti untuk membayar keamanan, pertahanan, dan pegawai kerajaan serta lainnya. Dan bagi penduduk yang tidak dapat membayar pajak dapat melakukan pekerjaan-pekerjaan tertentu dalam waktu yang ditentukan. Serta orang-orang yang memiliki status tinggi taua kaya dapat membebaskan diri dari kewajiban pekerjaan umum tadi dengan membayar ganti rugi. Pajak sendiri juga menjadi sebab dari timbulnya revolusi Perancis. Di Perancis sebelum timbulnya revolusi, kelas- kelas seperti para pemuka agama dan penguasa dibebaskan dari pajak dengan dalih telah berjasa kepada negara. Sedangkan rakyat pada waktu itu dibebankan pajak dan pungutan-pungutan lain yang memberatkan. Pada saat berlangsungnya revolusi Perancis lahirlah semboyan yang diteriakkan oleh rakyat Perancis yang berbunyi : "bahwa pemungutan pajak harus diselenggrakan secara umum dan merata".
Pajak merupakan intrumen terpenting dalam sistem penyelenggaraan negara. Menurut Prof. Rochmat Soemitro, pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan), yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pembangunan. Tanpa adanya pajak, pembangunan akan terhenti karena tidak ada sumber pembiayaan. Di Indonesia salah satu faktor yang mendukung keberhasilan pembangunan adalah lahirnya Undang-Undang Pajak Nasional, yang terdiri dari Undang-Undang No. 6 Tahun 1983, Undang-Undang No. 7 Tahun 1983, Undang-Undang No. 8 Tahun 1984, dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2000.


Bohari (2016:11) dalam bukunya, mengemukakan beberapa pendapat pakar tentang definisi pajak diantaranya adalah Soemahamidjaja, pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. Sedangkan menurut Soemitro yang mengemukakan pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa-timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pengertian pajak menurut UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan bahwa pajak adalah  kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari berbagai pendapat pakar tersebut jelas bahwa pajak merupakan kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan pembangunan nasional kewajiban perpajakan setiap warga negara diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan-peraturan pemerintah.


Sumber-sumber penerimaan pajak berasal dari sumber-sumber penghasilan yang terdiri atas bumi, air dan kekayaan alam; pajak-pajak dan bea cukai; penerimaan negara, bukan pajak; perusahaan negara; dan sumber-sumber lain. Pajak juga menjadi barometer keberhasilan suatu negara dalam menyejahterakan rakyatnya. Seperti contoh pada masalah tidak cukupnya  pasokan beras, untuk menanggulangi masalah tersebut pemerintah menurunkan pajak impor untuk memperbanyak masuknya beras ke dalam negeri karena pasokan beras tidak mencukupi. Apabila tidak dilakukan dikhawatirkan harga menjadi naik dan dapat menganggu perekonomian masyarakat dan kesetabilan politik dalam negeri. Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa pemerintah telah gagal untuk menyetabilkan pasokan beras dalam negeri.


Sebagaimana halnya dengan pajak pusat, pajak daerah mempunyai peran  penting dalam pelaksanaan fungsi negara/pemerintahan, baik dalam fungsi mengatur (regulatory), penerimaan (budgetory), redistribusi (redistributive), dan alokasi sumber daya (resource allocation) maupun kombinasi antara keempatnya. Pada umumnya fungsi pajak daerah lebih diarahkan untuk alokasi sumber daya dalam rangka penyediaan  pelayanan kepada masyarakat, di samping fungsi regulasi untuk pengendalian. Sesuai hal tersebut, fungsi pajak daerah dapat dibedakan menjadi 2 (dua) fungsi utama, yaitu fungsi budgetorydan fungsi regulatory. Namun pembedaan ini tidaklah dikotomis.Fungsi Penerimaan (Budgetair) Fungsi yang paling utama dari pajak daerah adalah untuk mengisi kas daerah. Fungsi ini disebut fungsi budgetairyang secara sederhana dapat diartikan sebagai alat pemerintah daerah untuk menghimpun dana dari  masyarakat untuk berbagai kepentingan  pembiayaan  pembangunan daerah.  Fungsi  ini juga tercermin dalam prinsip efisiensi yang menghendaki pemasukan yang sebesar-besarnya dengan pengeluaran yang sekecil-kecilnya dari suatu penyelenggaraan pemungutan pajak daerah.


Fungsi Pengaturan (Regulerend) Fungsi lain dari pajak daerah adalah untuk mengatur atau regulerend. Dalam hal ini pajak daerah dapat digunakan oleh  pemerintah daerah sebagai instrumen untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Dalam hal ini, pengenaan pajak daerah dapat dilakukan untuk mempengaruhi tingkat konsumsi dari barang dan jasa tertentu.
Di dalam Pasal 77 ayat (3) Undang-UndangNomor 28 tahun 2009  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa; objek  pajak  yang  tidak  dikenakan  pajak  bumi  dan  bangunan  perdesaan  dan perkotaan adalah objek pajak yang;
Digunakan oleh pemerintah dan daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;
Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, social, kesehatan, pendidikan, dan  kebudayaan nasional  yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu;
Merupakan hutan indung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah Negara yang belum dibebanisuatu hak;
Digunakan oleh perwakilan diplomatic dan konsultan berdasarkan atas asas perlakuan timbal balik; dan
Digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditentukan dengan mentri keuangan.


Retribusi Daerah adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh  Pemerintah  Daerah. Berbeda dengan pajak daerah adalah iuran wajib yang  dilakukan  oleh daerah kepada orang pribadi atau  badan tanpa  imbalan  langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan   pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Dengan demikian, pajak daerah  merupakan pajak  yang  ditetapkan  oleh  pemerintah daerah  dengan  peraturan  daerah  (Perda), yang wewenang pemungutannya dilakukan  oleh  pemerintah  daerah  dan  hasilnya digunakan  untuk  membiayai pengeluaran pemerintah   daerah   dalam   melaksanakan   penyelenggarakan pemerintah dan pembangunan di daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun