Seorang suami di Iran memulai hidup pernikahan dengan hutang terhadap wanita. Karena tidak ada suami yang membayar kontan mahar pada hari pernikahan. Para istri akan memaafkan maharnya jika sang suami mampu menjaga keutuhan keluarga hingga hayat memisahkan mereka, berapaun jumlah keping emas yang telah disepakati sejak sebelum pernikahan.
Jika seorang suami menceraikan istrinya, maka si istri akan menuntut sejumlah mahar yang telah ditandatangani suami sebelum menikah. Jika suami yang akan menceraikan istri tidak sanggup membayarnya maka si calon duda akan ditahan dalam penjara sampai dia sanggup membayar maharnya. Oleh sebab itu di Iran banyak duda yang akhirnya masuk kedalam penjara hanya karena menceraikan istri.
Salah satu fungsi yayasan sosial di Iran adalah menyelesaikan hutang para duda. Bantuan-bantuan sosial akan dikumpulkan dari masyarakat hanya untuk melunasi hutang mahar. Para duda tidak akan keluar dari penjara sampai hutang mahar diselesaikan. Wanita Iran akan tetap berkuasa walaupun talaq telah dijatuhkan.
Seolah kekuasaan ratu Azarmidukht telah menjelma menjadi wanita Iran hari ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H