Isma'ili juga mengatakan:
"Hukum qisas sudah dikeluarkan, selanjutnya dikembalikan kepada wali keluarga korban, pelaku sendiri telah mengakuinya, proses pradilan dilakukan secara terbuka, dan terdakwa juga memiliki pengacara".
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!