Isma'ili juga mengatakan:
"Hukum qisas sudah dikeluarkan, selanjutnya dikembalikan kepada wali keluarga korban, pelaku sendiri telah mengakuinya, proses pradilan dilakukan secara terbuka, dan terdakwa juga memiliki pengacara".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!