Mohon tunggu...
Hafiz Hasibuan
Hafiz Hasibuan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Filsafat Islam

Tinggal di Iran sambil studi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Qisas Navid Afkari Pegulat dari Iran

15 September 2020   19:29 Diperbarui: 15 September 2020   19:41 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Navid Afkari, sumber: kompas.com

Beberapa media Indonesia seperti Kompas.com, Liputan6.com, dan Detik.com memberitakan eksekusi mati Navid Afkari (selanjutnya NA) di Iran. Semua berita yang saya lihat mengungkapkan tendensi negatif terhadap Iran.

Iran sebagai sebuah negara memiliki hukum dan aturan di negaranya. Tetapi dunia rame memberitakan seolah Iran anti HAM. Bahkan Donald Trump yang melindungi MBA putra mahkota Arab Saudi atas pembunuhan Jamal Khashoggi juga ikut mengomentari.

Dua tahun yang lalu NA membunuh seorang pegawai perusahaan pengelolaan air tepat di depan Rumahnya. Pelaku menikam korban dengan pisau tepat di depan rumah korban. Korban meninggal ketika dibawa kerumah sakit. Korban yang bernama Turkeman meninggalkan seorang putra dan dua orang putri.

Pengadilan telah memproses kasus selama hampir dua tahun. Keputusan hukum pengadilan kota Syiraz telah di kuatkan dengan putusan Mahkamah Agung yaitu putusan hukuman qisas.

Qisas berbeda dengan hukuman mati. Ketika pelaku mendapatkan hukuman qisas maka pelaksanaan hukum akan dikembalikan kepada keluarga korban. Jika keluarga korban memaafkan pelaku maka pelaku dibebaskan. Tetapi jika keluarga korban meminta pengadilan menerapkan qisas maka pengadilan akan melaksanakan qisas. 

Karena kejahatannya adalah pembunuhan yang menyebabkan kematian korbannya makan qisasnya adalah hukuman mati.

Ternyata keluarga korban tidak memberi maaf dan meminta pelaksaan qisas dilaksanakan. Setelah dilaksanakannya eksekusi, media-media yang anti Iran memberitakan negatif tentang kasus ini.

Media barat mengatakan iran memaksa dan menyiksa NA untuk melakukan perbuatannya. Menurut Tabnak.ir pada sidang MA, NA mengakui perbuatannya dan menolak pemeriksaan dari Medical Jurisprudence yang berwenang menyelidiki masalah hukum kesehatan di pengadilan.

Juru bicara kejaksaan Iran Ghulamhusain Isma'ili mengatakan "NA hukumannya bukan hukuman mati, tetapi qishash. Walaupun esensinya keduanya sama tetapi pandangan hukum memiliki defenisi yang berbeda".

Isma'ili juga menambahkan:

"Orang yang tak berdosa telah terbunuh karena NA dan jika seseorang mencari hak kemanusiaan, kenapa mereka tidak mengatakan bahwa yang terbunuh adalah orang yang tidak berdosa, korban memiliki keluarga, dan kenapa mereka tidak berduka atas korban".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun