Prosedur Jika Barang Hilang atau Rusak
Jika barang yang dipinjam hilang atau mengalami kerusakan, langkah-langkah berikut perlu diambil:
1. Memberitahu Pemilik: Peminjam wajib segera memberitahu pemilik barang tentang kerusakan atau kehilangan[2].
2. Menilai Kerugian: Jika kerugian terjadi akibat kesalahan peminjam, maka ia harus menilai nilai barang tersebut dan bersedia untuk menggantinya.
3. Mengganti Barang: Peminjam dapat mengganti dengan barang sejenis atau membayar sesuai nilai barang pada saat kerugian terjadi.
Kesimpulan
Dalam hukum Islam, peminjaman adalah suatu akad yang mengandung tanggung jawab besar bagi pihak peminjam. Jika barang yang dipinjam mengalami kerusakan atau hilang, kewajiban untuk mengganti tergantung pada penyebab kerugian tersebut. Peminjam harus bertindak jujur dan bertanggung jawab atas barang pinjaman serta berkomunikasi dengan baik kepada pemiliknya. Dengan memahami prinsip-prinsip ini, hubungan sosial dalam masyarakat dapat terjalin dengan baik dan adil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H