Mohon tunggu...
heyleabanh
heyleabanh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Islam Memandang Barang yang Dipinjam Rusak Atau Hilang

17 Desember 2024   15:02 Diperbarui: 17 Desember 2024   15:02 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Ilustrasi peminjaman mobil Sumber : www.pixabay.com)

Prosedur Jika Barang Hilang atau Rusak
Jika barang yang dipinjam hilang atau mengalami kerusakan, langkah-langkah berikut perlu diambil:

1. Memberitahu Pemilik: Peminjam wajib segera memberitahu pemilik barang tentang kerusakan atau kehilangan[2].
2. Menilai Kerugian: Jika kerugian terjadi akibat kesalahan peminjam, maka ia harus menilai nilai barang tersebut dan bersedia untuk menggantinya.
3. Mengganti Barang: Peminjam dapat mengganti dengan barang sejenis atau membayar sesuai nilai barang pada saat kerugian terjadi.

Kesimpulan

Dalam hukum Islam, peminjaman adalah suatu akad yang mengandung tanggung jawab besar bagi pihak peminjam. Jika barang yang dipinjam mengalami kerusakan atau hilang, kewajiban untuk mengganti tergantung pada penyebab kerugian tersebut. Peminjam harus bertindak jujur dan bertanggung jawab atas barang pinjaman serta berkomunikasi dengan baik kepada pemiliknya. Dengan memahami prinsip-prinsip ini, hubungan sosial dalam masyarakat dapat terjalin dengan baik dan adil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun