Di era ini, pasar modal semakin cepat dan hasil yang didapatkan pun sangat menggiurkan. Banyak orang bersaing di dalam perdagangan bursa saham demi mendapatkan keuntungan yang memuaskan. Selain itu, kemunculan teknologi yang semakin canggih di era ini membuat arus investasi sangat cepat dan sangat mudah diakses oleh banyak orang, bukan hanya yang memiliki modal besar saja
Dalam perekonomian Islam investasi merupakan kegiatan penanaman dana atau penyertaan modal untuk suatu bidang usaha tertentu yang kegiatan usahanya baik objek maupun prosesnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah
Investasi syariah adalah investasi yang tidak mengandung unsur perbuatan maysir, gharar, dan ribas serta patuh kepada aturan yang ditetapkan kaidah fiqh muamalah dan kesepakatan para ulama yang tertuang dalam fatwa.
Investasi keuangan menurut ekonomi syariah pada dasarnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemilik harta (investor) terhadap pemilik usaha (emiten) untuk memberdayakan pemilik usaha dalam melakukan kegiatan usahanya dimana pemilik harta (investor) berharap akan memperoleh manfaat tertentu karena itu kegiatan investasi pada dasarnya memiliki kesamaan dengan kegiatan usaha yang lainnya yaitu harus memelihara prinsip kehalalan dan keadilan.Â
Islam adalah agama yang pro terhadap investasi, dan menganjurkannya karena di dalam ajaran Islam sumber daya (harta) yang ada tidak hanya disimpan tetapi harus diproduktifkan, sehingga bisa memberikan manfaat kepada umat.
Macam-macam Investasi Syariah
Investasi syariah dapat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan jangka waktu, risiko, dan prosesnya, yaitu:
1. Menurut jangka waktunya
2. Investasi jangka pendek, dimana investasi yang dilakukan tidak lebih dari 12 bulan.
3. Investasi jangka menengah, dimana investasi yang memiliki rentang waktu antara 1 hingga 5 tahun.
4. Investasi jangka panjang
5. Menurut risiko
Perkembangan Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia        Â
Dilihat dari sejarahnya, pasar modal Indonesia merupakan pasar yang baru berkembang dan dikenal oleh masyarakat Indonesia jika dibandingkan dengan pasar modal konvensional yang selama ini ada.Â
Pasar modal syariah seccara resmi diluncurkan di Indonesia pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Walaupun diluncurkan sejak tahun 2003, namun instrument pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997 yang ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT.Danareksa Investment Management yang meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) pada 3 juli 2000 yang bertujuan memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah.dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan
Artikel ini di buat untuk memenuhi salah satu tugas UAS matakuliah Pasar modal syariah yang diampu oleh bapak Dr.H.Syaeul Bahri, S.Ag,M.M
HETIWATI:191410013
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H