Mohon tunggu...
Heti Novela
Heti Novela Mohon Tunggu... Guru - Lifestyle Blogger

Berkreasi melalui kata-kata

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

QRIS, Kolaborasi Praktis Bisnis Kekinian

31 Januari 2021   04:04 Diperbarui: 31 Januari 2021   05:08 625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Semangat UNGGUL (Sumber: Bank Indonesia)

Mau bayar? Tinggal scan pakai QRIS saja.

Aman, praktis dan kekinian.

Apa itu QRIS?

QRIS adalah singkatan dari Quick Respond Code Indonesian Standard, dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). QRIS resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2019.  

QR sendiri merupakan kode matriks yang dapat diuraikan dengan kecepatan tinggi dan dibuat pertama kali dengan teknologi Jepang pada tahun 1994. Kini, pengguna ponsel berkamera dapat memindai gambar QR melalui aplikasi pendukung dan konektivitas data.

Apa Untungnya Pakai QRIS?

Aman

Di masa pandemi, Bank Indonesia lebih mendorong masyarakat bertransaksi secara non tunai untuk mencegah penularan virus Covid19. Kontak fisik melalui sentuhan tangan yang tak disengaja mungkin saja terjadi ketika melakukan pembayaran dengan uang tunai. Resiko menjadi ganda bila pembayaran membutuhkan uang kembalian. Jangan berkhayal dari sentuhan jari turun ke hati di saat seperti ini. Untuk memutus rantai penyebaran virus Covid19, jagalah jarak badan dan jarak jari dalam bertransaksi, disertai cuci tangan setelahnya.

Uang tunai yang digunakan dalam bertransaksi telah melalui berbagai perjalanan yang sulit dilacak. Mata telanjang manusia tidak bisa mendeteksi bakteri dan virus yang ikut menempel di uang tunai selama perjalanan. Tak jarang, uang kertas lusuh terlipat, dicoret-coret atau bahkan sobek. Berapapun nilainya, uang tunai semestinya dijaga baik-baik seperti menjaga orang yang dicintai. Namun tidak hanya cinta yang bisa ditolak, uang rusak pun kerap mengalami penolakan di kasir, pedagang ataupun konsumen. Padahal uang rusak dapat ditukarkan di Bank Indonesia. Bagaimana caranya agar untuk menghindari resiko uang rusak? Gunakan transaksi digital. Sesungguhnya Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) telah dikumandangkan sejak 2014 oleh Bank Indonesia.

Penggunaan kartu debit atau kredit dapat mengurangi terjadinya sentuhan dengan uang tunai, walau masih harus menyentuh tonjolan tombol-tombol mesin EDC. Dompet digital berwujud kartu dengan teknologi tap memangkas sentuhan antara pembeli dan penjual. Akan tetapi cara aman dengan pemindaian (scan) lebih disarankan. QRIS dengan teknologi pindai pandai meminimalisir kontak fisik.

Berbicara tentang keamanan, transaksi digital membantu penjual agar uang transaksi tidak terselip di bawah bantal. Uang perputaran bisnis dan pribadi lebih mudah terpisah dan terlacak. Masyarakat juga tidak perlu mengantongi banyak uang tunai untuk mencegah kejahatan kriminal dan memudahkan pelacakan bila terjadi tindak kejahatan. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) memiliki fitur keamanan untuk membantu mendeteksi dan mencegah fraud transaksi ke merchant palsu. Jika konsumen mencurigai ada permasalahan transaksi, dapat menghubungi PJSP terkait.

Praktis

Tidak perlu menyiapkan uang kembalian ataupun melempar keluhan karena uang kembalian kurang. Juga tidak perlu membawa segepok uang tunai untuk pembayaran. Bagi merchant, laporan keuangan pun lebih mudah diolah karena data sudah bersifat digital. Transaksi tercatat otomatis dan akurat.

QRIS merupakan satu kode untuk berbagai macam PJSP. Konsumen tidak dibatasi oleh opsi pembayaran, merchant pun tidak perlu repot memajang sejumlah kode dari bermacam-macam dompet digital.

Kekinian 

Merchant pengguna QRIS tidak terbatas. Bahkan Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) mulai menerapkan teknologi QRIS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun