Mohon tunggu...
Hesty Dharmanita
Hesty Dharmanita Mohon Tunggu... Lainnya - si upik abu

Those Increasth Knowledges, Increasth Sorrow

Selanjutnya

Tutup

Money

Ekspor Alat Pelindung Diri Saat Pandemi Covid-19

9 Mei 2020   11:58 Diperbarui: 9 Mei 2020   13:06 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PE Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker untuk eksportir dengan fasilitas Kawasan Berikat (KB) atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)  :

  • Kontrak Kerjasama Perusahaan Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker sebelum tanggal 18 Maret 2020 Wajib, Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- dari perusahaan yg menyatakan pembagian persentase untuk ekspor dan penjualan dalam negeri wajib, Surat dari Menteri Luar Negeri kepada Menteri Perdagangan perihal G2G Agreement/MoU dengan negara tujuan ekspor (wajib)
  • Rekomendasi dari Dirjen Bea dan Cukai a.n. Menteri Keuangan kepada Menteri Perdagangan
  • Nomor Induk Berusaha (wajib)
  • Bukti Pajak (BC 2.5) dan Faktur Penjualan Dalam Negeri (tambahan)
  • Surat Penetapan KITE (pilihan 1)
  • Surat Penetapan KB (piihan 1)

Adapun PE Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker untuk perusahaan Non KB/KITE

  • Kontrak Kerjasama Perusahaan Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker sebelum tanggal 18 Maret 2020
  • Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000,- dari perusahaan yg menyatakan pembagian persentase untuk ekspor dan penjualan dalam negeri
  • Rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • Surat dari Menteri Luar Negeri kepada Menteri Perdagangan perihal G2G Agreement/MoU dengan negara tujuan ekspor

Pertanyaan teknis mengenai persyaratan tersebut diatas dapat langsung menghubungi call center inatrade.

Karena Indonesia dengan Jepang sekarang memiliki skema produksi bersama pasokan medis seperti alat pelindung diri (APD), maka bagi perusahaan eksportir yang nanti masuk dalam skema kerjasama produksi berikut adalah aturan yang berlaku di Jepang Untuk  impor APD.

Legal basis: Customs Tariff Act Article 15, Paragraph 1, Item 3; Act on Collection, etc. of National Consumption Tax Imposed on Imported Goods, Article 13, Paragraph 1, Item 2, and Paragraph 3, Item 2) 

Imported goods may be exempted from customs duty and (domestic) consumption tax if they are proved to be donated free of charge. When the import declaration of relief goods relating to countermeasures to the COVID-19 etc. is lodged, a simplified declaration...will be available for the customs procedure and the submission of certificate for duty exemption for donated goods, etc. will be simplified.

Artinya jika barang tersebut diimpor untuk kepentingan donasi/sumbangan dan penanganan Covid-19 serta bukan untuk tujuan komersil, maka darimanapun asalnya barang tersebut akan langsung dibebaskan dari tariff dan Consumption tax, saat akan clearance di Jepang importir diharuskan mengisi semacam declaration form dan menyerahkan certificate for duty exemption for donated goods dari otoritas di jepang. APD untuk tujuan amal/non komersil ini di Jepang akan dibebaskan dari tarif bea masuk dan pajak sekalipun tanpa disertai dengan surat keterangan asal atau certificate of origin.

Lalu bagaimana dengan APD yang diekspor dari Indonesia ke jepang untuk tujuan komersil?

When importing disposable, general-use non-woven artificial fiber hygienic masks from China, Korea, etc., such masks are classified under the import tariff code of 6307.90-029, and the tariff rate (conventional tariff) is 4.7% ; 100% cotton (gauze) masks fall under the code 6307.90-010, and the tariff rate (conventional tariff) is 6.5%. Additionally, when importing general-use disinfectants from China, Korea, etc., their import tariff code is 3808.94-000, and the tariff rate is 3.9%.

When importing any of the above such items from nations that have made economic agreements with Japan, or designated GSP nations... items that meet the requirements for geographical origin, etc., are exempted from tariffs.

Artinya berdasarkan aturan tersebut, barang produksi Indonesia yang masuk Jepang akan sepenuhnya dikecualikan dari ketentuan tariff (0%) selama memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin). Eksportir dapat memilih salah satu diantara 3 skema yang sudah ada antara Indonesia dengan Jepang yaitu Indonesia Japan EPA (IJEPA), Asean- Japan EPA atau Generalized System of Preferences (GSP) dengan memenuhi ketentuan asal barang disesuaikan dengan skema perjanjian yang digunakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun