Mohon tunggu...
Hesty Anggina
Hesty Anggina Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Ini Lho, Basyarnas!

2 Mei 2018   21:04 Diperbarui: 2 Mei 2018   22:07 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Badan Arbitrase Syariah Nasional -atau yang bisa di singkat menjadi BASYARNAS- mungkin masih terdengar cukup asing di telinga kita. Istilah arbitrase ini berasal dari Bahasa Belanda: "arbitrate" dan Bahasa Inggris: arbitration, dalam Bahasa Latin: arbitrare, yang berarti penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk dan mentaati keputusan yang diberikan oleh hakim atau para hakim yang mereka pilih. Dengan demikian, Basyarnas itu merupakan suatu badan yang di pilih oleh para pihak yang melakukan akad untuk menyelesaikan suatu permasalahan berdasarkan prinsip syariah di luar jalur pengadilan.

            Di indonesia, lembaga ini sebenarnya sudah cukup lama didirikan, hanya saja eksistensi lembaga arbitrase ini belum terlalu pamor di kalangan masyarakat Indonesia. Selain itu sosialisasi keberadaan lembaga ini masih terbatas sehingga perlu adanya upaya sosialisasi lebih intens lagi agar dapat di kenal oleh masyarakat luas.

            Jika Pembaca juga masih merasa awam mengenai Basyarnas, maka di sini saya akan menjabarkan secara singkat mengenai sejarah terbentuknya Badan Arbitrase Syari'ah Nasional yang mudah-mudahan dapat menambah ilmu pengetahuan bagi kita semua.

            Namun sebelum kita membahas lebih jauh mengenai sejarah Basyarnas, alangkah lebih baiknya kita dapat mengetahui terlebih dahulu latar belakang didirikannya suatu lembaga penyelesaian sengketa dengan prinsip syari'ah di Indonesia itu sendiri.

            Pada saat itu tokoh umat Islam sepakat untuk mendirikan Bank Syariah, yang kemudian melahirkan Bank Muamalat Indonesia. Namun setelah itu, muncullah sebuah pertanyaan, "jika nanatinya terjadi sengketa, bagaimana agar kita tetap konsisten menggunakan syariat Islam sebagai dasar hukumnya?" Ketika itu (tahun 1992/1993) Badan-badan Peradilan Negara tidak memungkinkan karena di Pengadilan Negeri tidak berlaku syariat islam, sedangkan Pengadilan Agama (sebagaimana UU No. 7/1989) tidak memiliki kompetensi memeriksa/memutuskan sengketa perdata umum, perbankan/ekonomi syariah.

Untuk menyelesaikan sengketa keperdataan baik perbankan maupun lainnya dan juga supaya mereka dapat menjaga konsistensi syariat Islam, maka sepakatlah bahwa penyelesaiannya dengan menggunakan sistem arbitrase. Dengan sistem arbitrasae inilah terbuka kesempatan adanya "pilihan hukum" yakni para pihak yang bersengketa diperbolehkan untuk memilih hukum apa yang akan digunakannya.

            Tentang adanya pilihan hukum dalam sistem arbitrase ini kemudian tetap dipertahankan/menjadi ciri dalam UU No. 30/1999 pasal 56 ayat (2) dengan kalimat: "para pihak berhak menentukan pilihan hukum yang akan berlaku terhadap sengketa yang mungkin atau telah timbul antara para pihak".

            Lalu bagaimana sejarah Basyarnas di Indonesia? Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dulunya adalah Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) yang merupakan salah satu wujud arbitrase Islam yang pertama kali didirikan di Indonesia. Pendiriannya itu sendiri diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 05 Jumadil Awal 1414 H atau bertepatan dengan tanggal 21 oktober 1993 M. (diresmikan). Pada saat itu, Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) masih berbentuk badan hukum yayasan sesuai dengan Akta Notaris Yudoparipurno, SH. Nomor 175 tanggal 21 oktober 1993.

Peresmian BAMUI ditandai dengan penandatanganan akta notaris oleh Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat yang diwakili oleh K.H. Hasan Basri (Ketum dewan pimpinan pusat MUI) dan H.S Prodjokusumo (Sekretaris dewan pimpinan pusat MUI). Lalu ada beberapa orang saksi yang juga ikut menandatangani akta notaris tersebut, yakni; H.M Soedjono dan H. Zainulbahar Noor, SE., (Dirut Bank Muamalah indonesia) saat itu. Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) pertama kali diketuai oleh H. Hartono Mardjono SH., sampai beliau wafat.

Kemudian selama kurang lebih 10 tahun menjalankan perannya dan pertimbangan yang ada bahwa anggota pembina dari pengurus Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) sudah banyak yang meninggal dunia dan bentuk badan hukum yayasan sebagaimana yang di atur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan tidak sesuai lagi dengan kedudukan BAMUI, maka atas keputusan rapat Dewan Pengurus MUI Nomor : Kep- 09/ MUI /XII / 2003 tanggal 24 Desember 2003 nama Badan Arbitrase Mu'amalah Indonesia (BAMUI) diubah menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Perubahan nama ini juga didasarkan pada rekomendasi dari Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) MUI pada tanggal 22-26 Desember 2002. Dan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) berada di bawah MUI dan merupakan perangkat organisasi dari MUI, yang diketuai oleh Yudoparipurno, SH.

Kehadiran Basyarnas ini sangat diharapkan oleh umat Islam, bukan saja dilatar belakangi oleh kesadaran dan kepentingan umat untuk melaksanakan sebagian hukum Islam, tetapi juga menjadi kebutuhan riil yang sejalan dengan perkembangan kehidupan ekonomi dan keuangan di kalangan masyarakat akhir-akhir ini. Oleh karena itu, tujuan didirikan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah sebagai badan permanen dan independen yang berfungsi menyelesaikan sengketa yang timbul dari hubungan perdagangan, industri keuangan, jasa, dan lain-lain di kalangan umat Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun