Di tengah pesatnya perkembangan zaman dan semakin rumitnya persoalan hukum di era modern, profesi hukum yang menyandang gelar terhormat (officium nobile) sedang mengalami tantangan berat dalam memelihara integritasnya. Semakin memudarnya kepercayaan masyarakat terhadap insan hukum telah mencapai kondisi yang mengkhawatirkan, tercermin dari banyaknya pelanggaran etika yang merusak wibawa penegakan hukum di Indonesia. Hal ini tidak hanya melemahkan kredibilitas profesi hukum, tetapi juga menghalangi masyarakat dalam memperoleh keadilan sebagai hak dasarnya.
Persoalan etika dalam profesi hukum saat ini memiliki kerumitan yang berlapis-lapis, melibatkan beragam aspek yang saling terkait dalam sistem peradilan. Dalam menjalankan tugasnya, para penegak hukum seperti advokat, jaksa, hakim, dan notaris sering menghadapi konflik antara kepentingan pribadi dan tanggung jawab profesi. Berbagai praktik tidak terpuji seperti suap, gratifikasi, konflik kepentingan, dan pelanggaran kode etik telah mengacaukan proses penegakan hukum. Situasi semakin memburuk dengan munculnya keberpihakan yang tidak seimbang dan rekayasa proses hukum yang menodai asas kesetaraan di mata hukum.
Konsekuensi dari krisis etika ini telah menyebar ke berbagai sendi kehidupan masyarakat. Hilangnya kepercayaan terhadap sistem peradilan menjadi akibat yang tak terhindarkan. Publik kini memandang skeptis kemampuan sistem hukum dalam menegakkan keadilan secara merata. Ketimpangan dalam putusan pengadilan dan ketidakpastian hukum akibat penerapan aturan yang tidak konsisten telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Nilai-nilai keadilan yang seharusnya menjadi pilar utama penegakan hukum perlahan terkikis oleh sikap pragmatis dan kepentingan individual.
Menyikapi kondisi kritis ini, dibutuhkan langkah perbaikan yang menyeluruh dan terencana. Pembenahan sistem pengawasan internal dan eksternal terhadap praktisi hukum menjadi prioritas yang mendesak. Penguatan peran Komisi Yudisial dalam mengawasi perilaku hakim dan peningkatan fungsi Majelis Kehormatan setiap profesi hukum perlu dilakukan dengan sungguh-sungguh. Keterbukaan dalam pengawasan dan partisipasi masyarakat dapat menjadi pendorong pulihnya kepercayaan publik terhadap profesi hukum.
Pembaruan sistem pendidikan hukum merupakan kunci dalam mengatasi krisis etika profesi. Penguatan materi etika profesi dan peningkatan standar kompetensi harus menjadi fokus utama pendidikan hukum. Penanaman nilai-nilai moral dan pembentukan karakter profesional yang berintegritas perlu dimulai sejak tahap pendidikan. Ini akan menciptakan generasi praktisi hukum yang tidak hanya mahir secara teknis, namun juga menjunjung tinggi nilai-nilai moral.
Penegakan kode etik secara tegas dan konsisten juga menjadi komponen penting dalam upaya perbaikan. Penetapan sanksi yang jelas dan tegas, disertai proses yang transparan, akan memberikan efek jera dan pelajaran berharga bagi komunitas hukum. Perlu dilakukan evaluasi rutin terhadap efektivitas kode etik dan sosialisasi berkelanjutan tentang pentingnya menjaga integritas profesi.
Tantangan serius dalam krisis etika profesi hukum membutuhkan penanganan yang komprehensif dan sistematis. Pembenahan harus melibatkan semua pihak dalam sistem hukum, dengan prioritas pada penguatan integritas, profesionalisme, dan komitmen pada nilai-nilai keadilan. Hanya melalui perbaikan yang menyeluruh dan berkelanjutan, kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan dan akses keadilan dapat terwujud bagi seluruh lapisan masyarakat.
Daftar Referensi
Asshiddiqie, Jimly. (2021). Peradilan Etik dan Etika Konstitusi. Jakarta: Sinar Grafika.
Lubis, Suhrawardi K. (2019). Etika Profesi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Rahardjo, Satjipto. (2020). Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas Media Nusantara.
Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Fuady, Munir. (2019). Profesi Mulia: Etika Profesi Hukum di Era Global. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sutrisno, Endang. (2020). "Problematika Penegakan Etika Profesi Hukum di Indonesia." Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(2), 212-234.
Widodo, Setiadi. (2021). "Krisis Etika Profesi Hukum dan Dampaknya Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia." Jurnal Konstitusi, 18(1), 45-67.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim.
Kode Etik Advokat Indonesia.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H