Mohon tunggu...
Hesti Nurul Aini
Hesti Nurul Aini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saling Sharing yuk!!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menilik Putusan MK : Mengapa Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Dihapus?

8 Januari 2025   13:23 Diperbarui: 8 Januari 2025   13:47 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan besar dengan menghapus ambang batas pencalonan presiden, atau yang biasa disebut presidensial threshold. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada 2 Januari 2024. Sebagai warga yang peduli dengan masa depan demokrasi di Indonesia, saya merasa ini adalah langkah yang sangat penting dan tepat. Tapi kenapa begitu? Mari kita bahas lebih dalam.

Mengapa Presidensial Threshold Bermasalah?

Presidensial threshold ini pada dasarnya mengharuskan partai politik atau koalisi partai memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara nasional untuk bisa mencalonkan presiden. Bagi saya, ini seperti menutup pintu bagi banyak kandidat potensial yang mungkin punya visi dan misi bagus tapi tidak punya cukup "modal" politik. Demokrasi seharusnya tentang membuka peluang seluas-luasnya, bukan membatasinya.

Ketentuan ini, meskipun dimaksudkan untuk menyederhanakan proses pemilu, pada akhirnya justru membatasi kompetisi politik. Hanya partai besar yang bisa mengajukan calon, sementara partai kecil atau calon independen seakan dipinggirkan. Ini tidak hanya merugikan partai kecil, tetapi juga kita sebagai pemilih, karena pilihan kita menjadi terbatas.

Hakim MK Saldi Isra menjelaskan bahwa aturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena membatasi hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan pilihan yang memadai. Saldi juga mengingatkan bahwa ambang batas ini bisa memunculkan risiko munculnya calon tunggal, yang justru membahayakan demokrasi dan kebinekaan Indonesia.

Pandangan Yusril Ihza Mahendra dan Rencana Pemerintah

Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menyatakan bahwa pemerintah akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk merumuskan aturan baru. Saya setuju dengan Yusril bahwa perubahan ini perlu dilakukan dengan cermat dan melibatkan banyak pemangku kepentingan. Tapi lebih dari itu, perubahan ini harus benar-benar mencerminkan semangat demokrasi yang inklusif.

Mengapa masukan dari berbagai pihak penting? Karena ini adalah momen untuk memperbaiki sistem kita, memastikan bahwa semua suara didengar dan dihargai. Ini bukan hanya soal aturan teknis, tapi tentang bagaimana kita bisa membangun sistem yang lebih adil dan merata untuk semua.

Dampak Positif dari Penghapusan Ambang Batas

Menghapus presidensial threshold membuka peluang bagi lebih banyak partai politik, termasuk partai kecil, untuk mengajukan calon presiden. Ini berarti kita sebagai rakyat punya lebih banyak pilihan. Bukankah semakin banyak pilihan, semakin baik untuk demokrasi? Dengan begitu, kita bisa memilih pemimpin yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun