Kriteria warga yang masuk daftar penerima adalah warga yang kriteria miskin dan tidak mendapatkan bantuan serta saat ini sedang tidak bekerja. Bantuan social ini merupakan bantuan non permanen untuk membantu masyarakat dimasa pandemi covid-19.Â
Bantuan ini termasuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kegiatan tersebut bertempat di aula Kelurahan Jatisari yang berlangsung dari pukul 08.00 sampai dengan selesai.Â
Pelaksanaan kegiatan penyaluran BST dapat dibilang lancar, tertib, dan mematuhi protokol kesehatan. Semoga dengan adanya bantuan ini dapat membantu meringankan beban warga masyarakat yang terdampak covid-19 dan dapat digunakan sebaik mungkin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H