Mengenal Jenis Fasilitas Pembiayaan Yang Ditawarkan  Pada Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Fastabiq Jepara
KSPPS BMT Fatabiq Cabang Mayong, Jepara merupakan salah satu koperasi jasa keuangan yang ada di Jepara. Perjalanan BMT Fastabiq di Jepara dimulai pada tahun 2008, Â ketika para pemuda Muhammadiyah, dalam rapat pleno harian, memiliki gagasan untuk menggerakkan dakwah muamalah melalui kegiatan ekonomi. Mereka menyadari bahwa membantu masyarakat melalui ekonomi adalah salah satu bentuk dakwah yang efektif.
 Setelah memutuskan untuk mendirikan BMT, tim khusus dibentuk untuk melakukan feasibility study. Melalui Analisa SWOT, pemuda Muhammadiyah mengadakan rapat pleno lanjutan untuk membahas teknis pendirian.Â
Filosofi di balik berdirinya BMT Fastabiq adalah untuk menyebarkan nilai-nilai Islam melalui dakwah muamalah. Para anggota pemuda Muhammadiyah memilih BMT karena legalitasnya sebagai koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) pada saat itu dan sekarang berganti menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).Â
Selain itu, BMT juga merupakan lembaga yang mengelola zakat atau sebagai Baitul maal, yang memungkinkan mereka untuk membantu masyarakat yang membutuhkan melalui program-program sosial. Rapat anggota pendiri pada tanggal 3 Januari 2009 meresmikan pendirian BMT Fastabiq Jepara, menandai awal dari perjalanan baru dalam mengimplementasikan ekonomi syariah di daerah tersebut.
BMT Fastabiq  didirikan dengan tujuan untuk memberdayakan  masyarakat melalui akses keuangan syariah. Sesuai dengan visinya yaitu  Menjadi mitra kerja yang handal dalam pemodalan usaha anggota dan misi dari KSPPS BMT   Fastabiq jepara yaitu Menyelenggarakan pelayanan prima kepada anggota, sesuai dengan jati diri koperasi jasa keuangan syariah, Menjalankan kegiatan usaha jasa keuangan syariah dengan efektif, efisien dan transparan.Â
Dalam Operasionalnya  KSPPS BMT Fastabiq Jepara memiliki beberapa Jenis fasilitas pembiayaan yang ditawarkan pada nasabah yaitu antara lain:
1.) Pembiayaan Modal Usaha
Fasilitas ini merupakan bentuk pembiayaan modal kerja yang dirancang khusus bagi anggota yang memiliki usaha, membantu mereka dalam mengembangkan dan memperluas kegiatan bisnis mereka. Â
Pembiayaan ini menggunakan akad yang berbasis pada sistem bagi hasil, yaitu Mudharabah dan Musyarakah. Dengan pendekatan ini, anggota dapat berpartisipasi dalam pembiayaan usaha tanpa terbebani oleh bunga, karena keuntungan dibagi sesuai kesepakatan yang telah ditentukan. Program ini tidak hanya membantu anggota BMT Fastabiq dalam memenuhi kebutuhan modal usaha mereka, tetapi juga melakukannya dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah.Â
Dengan sistem yang mudah dan berkah, anggota dapat merasa tenang karena mereka bertransaksi dalam kerangka yang halal. Selain itu, dengan terhindar dari riba dan unsur haram, anggota dapat memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam pengembangan usaha mereka selaras dengan nilai-nilai agama. Hal ini tidak hanya memberikan keamanan finansial, tetapi juga mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dan etis dalam dunia usaha.
2.) Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Pembiayaan Kendaraan Bermotor BMT Fastabiq merupakan fasilitas pembiayaan yang dirancang khusus untuk membantu anggota dalam membeli kendaraan bermotor. Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan tetapi memerlukan dukungan finansia. Pembiayaan ini menggunakan akad jual beli, yang dikenal sebagai Murabahah.Â
Dengan akad ini, anggota dapat membeli kendaraan dengan kesepakatan harga yang jelas dan transparan, sehingga mereka tahu persis apa yang mereka bayar tanpa adanya biaya tersembunyi.
Program ini menawarkan berbagai keuntungan yang menarik bagi anggota, antara lain:
- Angsuran Ringan, Â Memudahkan perencanaan keuangan sehari-hari.
- Pilihan Kendaraan, Anggota bebas memilih kendaraan sesuai dengan preferensi dan kebutuhan mereka.
- Â Terbebas dari Riba dan Haram, Â Menjamin proses transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah
- Pembiayaan Barang Elektronik dan Rumah Tangga
3.) Pembiayaan Barang Elektronik dan Rumah TanggaÂ
Adalah fasilitas pembiayaan yang dirancang untuk membantu anggota dalam membeli barang elektronik serta perabot rumah tangga. Program ini bertujuan untuk memberikan akses finansial yang memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari terkait peralatan rumah tangga. Pembiayaan ini menggunakan akad yang berbasis jual beli, dikenal sebagai  akad Murabahah.Â
Dengan akad ini, anggota dapat membeli barang dengan kesepakatan harga yang transparan sehingga mereka akan  mengetahui secara jelas jumlah yang harus dibayarkan tanpa adanya biaya tersembunyi yang dapat membingungkan.
Program ini menawarkan sejumlah keuntungan yang signifikan bagi anggota, di antaranya:
- Angsuran Ringan, Anggota dapat menikmati angsuran yang terjangkau, sehingga memudahkan pengelolaan keuangan dalam kehidupan sehari-hari.
- Bebas Pilih Barang, Anggota memiliki kebebasan untuk memilih barang sesuai dengan preferensi dan kebutuhan pribadi, baik itu barang elektronik maupun perabot rumah tangga.
- Terbebas dari Riba dan Haram, Proses pembiayaan ini memastikan bahwa anggota tidak terjerat dalam praktik riba atau unsur haram, selaras dengan prinsip syariah.
- Program ini membantu anggota BMT Fastabiq untuk memiliki barang elektronik dan perabot rumah tangga dengan cara yang mudah, serta membawa berkah dalam kehidupan mereka.
Dengan adanya program ini, BMT Fastabiq berkomitmen untuk memudahkan anggota dalam mendapatkan pembiayaan yang mereka butuhkan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan elektronik, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H