Mengenal Jenis Fasilitas Pembiayaan Yang Ditawarkan  Pada Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Fastabiq Jepara
KSPPS BMT Fatabiq Cabang Mayong, Jepara merupakan salah satu koperasi jasa keuangan yang ada di Jepara. Perjalanan BMT Fastabiq di Jepara dimulai pada tahun 2008, Â ketika para pemuda Muhammadiyah, dalam rapat pleno harian, memiliki gagasan untuk menggerakkan dakwah muamalah melalui kegiatan ekonomi. Mereka menyadari bahwa membantu masyarakat melalui ekonomi adalah salah satu bentuk dakwah yang efektif.
 Setelah memutuskan untuk mendirikan BMT, tim khusus dibentuk untuk melakukan feasibility study. Melalui Analisa SWOT, pemuda Muhammadiyah mengadakan rapat pleno lanjutan untuk membahas teknis pendirian.Â
Filosofi di balik berdirinya BMT Fastabiq adalah untuk menyebarkan nilai-nilai Islam melalui dakwah muamalah. Para anggota pemuda Muhammadiyah memilih BMT karena legalitasnya sebagai koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) pada saat itu dan sekarang berganti menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).Â
Selain itu, BMT juga merupakan lembaga yang mengelola zakat atau sebagai Baitul maal, yang memungkinkan mereka untuk membantu masyarakat yang membutuhkan melalui program-program sosial. Rapat anggota pendiri pada tanggal 3 Januari 2009 meresmikan pendirian BMT Fastabiq Jepara, menandai awal dari perjalanan baru dalam mengimplementasikan ekonomi syariah di daerah tersebut.
BMT Fastabiq  didirikan dengan tujuan untuk memberdayakan  masyarakat melalui akses keuangan syariah. Sesuai dengan visinya yaitu  Menjadi mitra kerja yang handal dalam pemodalan usaha anggota dan misi dari KSPPS BMT   Fastabiq jepara yaitu Menyelenggarakan pelayanan prima kepada anggota, sesuai dengan jati diri koperasi jasa keuangan syariah, Menjalankan kegiatan usaha jasa keuangan syariah dengan efektif, efisien dan transparan.Â
Dalam Operasionalnya  KSPPS BMT Fastabiq Jepara memiliki beberapa Jenis fasilitas pembiayaan yang ditawarkan pada nasabah yaitu antara lain:
1.) Pembiayaan Modal Usaha
Fasilitas ini merupakan bentuk pembiayaan modal kerja yang dirancang khusus bagi anggota yang memiliki usaha, membantu mereka dalam mengembangkan dan memperluas kegiatan bisnis mereka. Â
Pembiayaan ini menggunakan akad yang berbasis pada sistem bagi hasil, yaitu Mudharabah dan Musyarakah. Dengan pendekatan ini, anggota dapat berpartisipasi dalam pembiayaan usaha tanpa terbebani oleh bunga, karena keuntungan dibagi sesuai kesepakatan yang telah ditentukan. Program ini tidak hanya membantu anggota BMT Fastabiq dalam memenuhi kebutuhan modal usaha mereka, tetapi juga melakukannya dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah.Â
Dengan sistem yang mudah dan berkah, anggota dapat merasa tenang karena mereka bertransaksi dalam kerangka yang halal. Selain itu, dengan terhindar dari riba dan unsur haram, anggota dapat memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam pengembangan usaha mereka selaras dengan nilai-nilai agama. Hal ini tidak hanya memberikan keamanan finansial, tetapi juga mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dan etis dalam dunia usaha.