Transformasi kelembagaan Bank Indonesia (BI) telah berlangsung sejak 2018. BI pun mendukung penuh implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).Â
Bagi BI, UU P2SK menjadi landasan hukum kuat tentang mandat, kelembagaan, dan kebijakan BI dalam menjalankan perannya mengawal perekonomian nasional.
UU P2SK adalah tonggak reformasi sektor keuangan Indonesia untuk menegaskan arah koordinasi otoritas dalam sektor keuangan.Â
Dalam hal ini koordinasi di tubuh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri atas Kementerian Keuangan, BI, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Lantas, mengapa transformasi kelembagaan BI penting dan apa yang telah dilakukan sejauh ini?
Mengapa Transformasi Penting?
Perubahan lingkungan ekonomi dan keuangan global yang makin kompleks juga dinamis memaksa semua pihak beradaptasi dengan cepat. Tak terkecuali BI sebagai bank sentral Indonesia yang harus memiliki kemampuan mengantisipasi dan merespons perubahan-perubahan tersebut.
Di sisi lain, BI perlu meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional untuk mendukung kinerja kebijakannya. Mulai dari pengelolaan sumber daya yang ada hingga memperkuat tata kelola guna menjamin akuntabilitas dan transparansi. Jadi, transformasi kelembagaan BI merupakan suatu langkah penting untuk memastikan BI mampu menjadi bank sentral modern, responsif, serta mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Apa yang BI Lakukan?
Mengutip Laporan Kelembagaan Bank Indonesia Triwulan I 2023, transformasi kelembagaan BI mencakup empat area, yaitu kebijakan, organisasi dan proses kerja, SDM dan budaya kerja, serta digital. Secara ringkas, berikut langkah transformasi yang BI tempuh.
1. Transformasi kebijakan
Pengembangan berbagai framework atau blueprint, infrastruktur, serta instrumen harus terus dilakukan. Kebijakan dalam area tersebut dibutuhkan demi menjaga stabilitas sistem keuangan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.Â