Pada tahap pertama, Rupiah Digital hanya akan didistribusikan melalui lembaga jasa keuangan besar, baik bank maupun non-bank. Lembaga ini tentu tidak sembarangan karena akan ditunjuk langsung oleh BI sebagai wholesaler. Kemudian, untuk bisa mendapatkan wholesale Rupiah Digital, pihak-pihak tersebut harus terlebih dulu mengonversi rekening giro di Bank Indonesia.
2. Perluasan Wholesale
Tahap selanjutnya, wholesale Rupiah Digital akan diperluas guna mendukung pengembangan pasar keuangan, pasar valas, dan operasi moneter.
3. Pengembangan Interaksi Wholesale dengan retail CBDC
Tahap terakhir, masyarakat luas sudah bisa menggunakan dan mendapatkan r-Digital dengan cara menukarkan uang kertas, logam, tabungan di perbankan, rekening giro, atau saldo uang elektronik dengan Rupiah Digital melalui perantara yang ditunjuk BI secara resmi. Terkait hal ini, BI masih melakukan kajian terkait pemilihan platform yang kompatibel.
Nantinya, r-Digital akan menjadi alat pembayaran resmi yang sah, bersama dengan uang kartal (uang kertas atau logam yang saat ini masih berlaku) dan uang dalam bentuk kartu (debit, kredit, atau e-money).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H