Di era yang serba daring ini, kemudahan akses teknologi bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk di dalamnya adalah transaksi keuangan. Di Indonesia sendiri, sudah terdapat beberapa upaya digitalisasi transaksi keuangan dengan menggunakan e-money yang mayoritas dikelola oleh swasta.
Di sisi lain, pemerintah melalui Bank Indonesia mulai mencanangkan penggunaan Rupiah digital untuk menjawab tantangan di era yang serba virtual ini. Rupiah digital diharapkan mampu menjaga nilai Rupiah dan turut andil dalam menstabilkan perekonomian negara.
Namun demikian, meskipun sama-sama berbentuk digital, Rupiah digital dan e-money memiliki banyak perbedaan.
Pengertian Rupiah Digital
Rupiah digital merupakan sebuah konsep mata uang digital yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia melalui BI untuk dijadikan sebagai alat transaksi keuangan di masa depan. Penggunaan inovasi ini diharapkan mampu mengimbangi perkembangan teknologi dan tren global yang berlaku.
Rupiah Digital memiliki nilai tukar yang sama dengan Rupiah kartal, dan bisa digunakan sebagai alat pembayaran sebagaimana uang fisik dan uang elektronik. Tujuan dikembangkannya alat pembayaran ini adalah untuk menawarkan kemudahan, keamanan, dan kecepatan transaksi dalam ekosistem ekonomi global.
Pengertian E-Money
Produk e-money sudah banyak beredar di tengah masyarakat, dan telah terbukti memberikan kemudahan transaksi kapan pun dan di mana pun. E-money adalah uang yang disimpan dalam sistem elektronik, berbasis data digital, dan digunakan secara elektronik, atau sering juga dikenal dengan nama uang digital.
Penggunaan e-money yang beredar dihasilkan dari uang fiat, dan penerbitnya hanya mengeluarkan e-money atas penerimaan dana. Meski sama-sama bertujuan untuk menyediakan kemudahan transaksi, e-money dan Rupiah Digital memiliki beberapa perbedaan yang cukup signifikan.
Perbedaan Rupiah Digital dan E-Money
Prinsip dasar penggunaan alat pembayaran digital adalah untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan transaksi elektronik. Namun, Rupiah digital dan e-money memiliki perbedaan dasar yang harus Anda ketahui.
1. Penerbitan
Dari sisi penerbitan, Rupiah digital dilaksanakan oleh pemerintah, dalam hal ini Bank Indonesia secara tersentralisasi. BI memiliki otoritas moneter penuh dalam menerbitkan, menghapuskan, dan mengatur transaksi menggunakan Rupiah digital.
Rupiah digital adalah uang baru yang memiliki nilai atau denominasi yang sama dengan mata uang yang beredar di masyarakat dan bisa digunakan sebagai alat tukar, satuan hitung, serta penyimpan nilai.
Di sisi lain, e-money diterbitkan oleh pihak swasta non-bank seperti GoPay, Ovo, Dana, LinkAja, dan sejenisnya. Prinsip e-money juga hanya mengubah bentuk uang, jadi tidak menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat.
2. Risiko
Dari sisi risiko, Rupiah digital dinilai lebih aman dan berisiko rendah. Jaminan keamanan ini dikarenakan Rupiah digital diterbitkan dan diawasi langsung oleh Bank Indonesia.
Selain itu, metode transaksinya juga menggunakan teknologi blockchain dan menawarkan transaksi yang terenkripsi dengan aman. Sistem ini dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kesalahan pengguna.
Untuk e-money, risikonya bisa dibilang lebih tinggi, karena tidak memiliki jaminan yang dikeluarkan bank sentral. Jika terjadi kegagalan sistem atau kecurangan oleh penerbit, pengguna e-money bisa mengalami kerugian.
E-money juga menjadi sasaran empuk kejahatan siber hingga saat ini. Banyak terjadi pencurian identitas hingga tindak pencucian uang terjadi di beberapa platform penyedia, dan upaya untuk meminimalkan risiko ini pun masih terbilang kurang.
3. Sistem pengelolaan
Pengguna Rupiah digital bisa lebih merasa aman karena pengelolaannya dilakukan secara sentralisasi oleh BI. Dalam hal ini, BI memiliki kewenangan untuk menyediakan infrastruktur, layanan, dan kebijakan yang harus dipatuhi oleh pengguna.
Dengan demikian, seluruh kebijakan dan aturan yang diberlakukan pun sama kepada seluruh pemilik mata uang digital ini.
Sementara itu, e-money memiliki sistem pengelolaan yang terdesentralisasi. Tidak ada otoritas tunggal yang mengatur dan mengendalikan transaksi e-money di luar sana.
Sama seperti BI, pihak penerbit juga berhak mengatur dan bertanggung jawab atas layanan, infrastruktur dan kebijakan yang berkaitan dengan servis e-money. Bedanya, kebijakan yang diberlakukan tentu berbeda-beda, sesuai masing-masing penerbit untuk pengguna.
Itulah perbedaan mendasar antara Rupiah digital dan e-money. Meski masih berupa rancangan, namun BI akan mengeluarkan white paper (panduan) pengembangan Rupiah digital akhir tahun ini. Jika telah diimplementasikan, Rupiah digital dan e-money akan menjadi pilihan praktis untuk solusi pembayaran di masa depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H