Mohon tunggu...
Hesti CS
Hesti CS Mohon Tunggu... Lainnya - Bank Indonesia

Analis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rencana Kebijakan Makroprudensial 2024, Begini Bocoran dari BI

28 Desember 2023   12:30 Diperbarui: 28 Desember 2023   12:34 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Istilah "makroprudensial" muncul dan menjadi sangat populer di sektor keuangan setelah terjadinya krisis keuangan global. Krisis keuangan tersebut diyakini terjadi karena kebijakan makroprudensial yang efektif belum diterapkan di negara maju. Kebijakan ini berkaitan dengan dinamika di sektor keuangan yang berasal dari interaksi antara makroekonomi dan mikroekonomi.

Di Indonesia sendiri pendekatan makroprudensial telah diimplementasikan sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi pasca krisis keuangan Asia pada tahun 1997/1998. Pemerintah Indonesia melalui Bank Indonesia menyampaikan beberapa hal penting terkait kebijakan makroprudensial yang akan dilakukan oleh negara kita tahun depan. Seperti apa?

Apa Itu Kebijakan Makroprudensial?

Dalam penelitian yang dilakukan di BIS, Swiss, kebijakan makroprudensial dijelaskan sebagai upaya untuk membatasi risiko dan biaya yang timbul akibat krisis sistemik (Galati G., dan Richhild M., 2011).

European Systemic Risk Board (ESRB), sebuah lembaga dengan misi mengawasi sistem keuangan Eropa, dan mencegah serta membatasi risiko sistemik di dalamnya, mendefinisikan kebijakan makroprudensial sebagai langkah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh. Ini mencakup penguatan ketahanan sistem keuangan dan pengurangan penumpukan risiko sistemik, sehingga dapat memastikan kontribusi yang berkelanjutan dari sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi (ESRB, 2013).

IMF juga memberikan definisi serupa, menggambarkan makroprudensial sebagai kebijakan yang bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan dengan pembatasan risiko sistemik (IMF, 2011).

Mengacu pada beberapa definisi di atas, ada tiga kalimat kunci yang dapat merangkum kebijakan makroprudensial. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memiliki orientasi pada sistem keuangan secara keseluruhan (perspektif sistemik), dan dilakukan dengan cara membatasi risiko sistemik yang dapat terakumulasi. Dengan kata lain, kebijakan makroprudensial adalah implementasi prinsip kehati-hatian dalam sistem keuangan untuk menjaga keseimbangan antara tujuan makroekonomi dan mikroekonomi.

Bagaimana Kebijakan Makroprudensial Indonesia di 2024?

Dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia yang diselenggarakan di Gedung BI pada hari Rabu, 29 November 2023 lalu, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyampaikan beberapa poin penting terkait kebijakan makroprudensial Indonesia di tahun 2024. Poin-poin tersebut antara lain:

Kebijakan Makroprudensial yang Longgar

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa kebijakan makroprudensial Indonesia akan tetap longgar pada tahun 2024. Tujuan kebijakan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia agar tetap terjaga.

Insentif Likuiditas Makroprudensial

Peningkatan insentif likuiditas makroprudensial diimplementasikan untuk mendorong kredit pembiayaan ke sektor-sektor prioritas. Total insentif likuiditas sebesar Rp 159 triliun akan dimaksimalkan, dengan tambahan sekitar Rp 20 triliun yang dapat dimanfaatkan oleh perbankan.

Fleksibilitas Likuiditas

Penurunan rasio penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) dimulai dari Desember 2023, yang akan menambah fleksibilitas likuiditas sebesar Rp 81 triliun. Tujuannya adalah untuk mendorong perbankan agar lebih aktif dalam menyalurkan kredit.

Instrumen Makroprudensial Lainnya Tetap Longgar

Instrumen makroprudensial lainnya juga akan tetap longgar hingga Desember 2024, menunjukkan kebijakan yang mendukung fleksibilitas dan likuiditas di sektor keuangan.

Penguatan Surveillance Sistemik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun