Mohon tunggu...
Hesti CS
Hesti CS Mohon Tunggu... Lainnya - Bank Indonesia

Analis

Selanjutnya

Tutup

Money

6 Kerangka Pengembangan Infrastruktur Pasar Keuangan

28 Desember 2023   08:08 Diperbarui: 28 Desember 2023   08:26 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Periode digitalisasi yang dicirikan oleh reformasi dalam sistem keuangan global membuka sejumlah tantangan baru bagi sektor keuangan. Modernisasi infrastruktur pasar keuangan dianggap sebagai respons terhadap evolusi pasar keuangan yang tengah berlangsung. Peningkatan kebutuhan pembiayaan ekonomi, yang merupakan bagian dari upaya mencapai visi Indonesia Maju, menjadi tanda bahwa pasar keuangan Indonesia perlu menyelaraskan langkah-langkahnya untuk mengatasi tantangan yang muncul.

Kerangka Pengembangan Infrastruktur Pasar Keuangan BI

Pentingnya peran pasar keuangan sebagai sumber dana untuk ekonomi dan sebagai sarana untuk menyampaikan kebijakan moneter, fiskal, dan makroprudensial tidak dapat diabaikan. Pasar keuangan yang memiliki kedalaman dapat menjadi pendorong utama percepatan pertumbuhan ekonomi.

Salah satu ciri khas dari pasar keuangan yang memiliki kedalaman adalah ketersediaan infrastruktur yang mampu meningkatkan efisiensi dalam operasionalnya. Guna memenuhi tantangan tersebut, Bank Indonesia menyusun kerangka pengembangan pasar keuangan guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan governance terhadap transaksi pasar keuangan, yaitu:

1. Systemically Important Payment System (SIPS)

Systemically Important Payment Systems (SIPS) adalah sistem pembayaran yang memiliki karakteristik bahwa kegagalan yang terjadi pada sistem tersebut dapat berpotensi membahayakan jalannya perekonomian secara keseluruhan.

Secara umum, ini adalah sistem kliring pembayaran utama atau sistem penyelesaian bruto real-time pada setiap negara. Jika terjadi kegagalan bank, kepatuhan terhadap aturan pengoperasian SIPS harus mencegah efek domino, di mana kewajiban pembayaran bank yang gagal akan berdampak terhadap bank yang mampu membayar utang.

2. Central Counterparties (CCP)

Selanjutnya, Central Counterparties atau CCP yang merupakan suatu lembaga yang memosisikan dirinya antara pihak yang melaksanakan Transaksi Derivatif SNBT. Dengan demikian, lembaga ini akan berperan sebagai pembeli bagi pihak penjual, dan menjadi penjual bagi pihak pembeli.

CCP memiliki peran penting dalam mengurangi risiko sistemik melalui perannya sebagai penyelenggara kliring, penjamin transaksi, dan pengelola proses manajemen risiko transaksi di pasar keuangan.

Kehadiran CCP diharapkan dapat mengurangi risiko transaksi di pasar keuangan dengan mencegah kegagalan pelaksanaan atau penyelesaian transaksi (default) yang berpotensi menimbulkan efek domino atau risiko sistemik.

3. Securities Settlement System (SSS)

Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) merupakan infrastruktur penatausahaan transaksi dan surat berharga secara elektronik. BI-SSSS menjadi sarana penatausahaan surat berharga secara elektronik secara online antara Peserta, Penyelenggara dan sistem Bank Indonesia -- Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

BI-SSSS mengintegrasikan sistem transaksi Bank Indonesia dan sistem penatausahaan surat berharga, yang meliputi kegiatan sebagai berikut Operasi pasar terbuka (OMO), Fasilitas pendanaan BI bagi perbankan, serta Transaksi Surat Berharga Negara (SBN) untuk dan atas nama Pemerintah.

4. Central Securities Depository (CSD)

Central Securities Depository (CSD) adalah organisasi keuangan khusus yang menyimpan sekuritas seperti saham, baik dalam bentuk bersertifikat atau tidak bersertifikat (dematerialisasi), sehingga kepemilikan dapat dengan mudah ditransfer melalui pencatatan buku dibandingkan dengan transfer sertifikat fisik.

Hal ini memungkinkan pialang dan perusahaan keuangan untuk menyimpan sekuritas mereka di satu lokasi yang tersedia untuk kliring dan penyelesaian. Hal ini biasanya dilakukan secara elektronik sehingga lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan sertifikat fisik yang harus ditukarkan setelah perdagangan selesai.

5. Trade Repository (TR)

Trade Repository (TR) atau disebut juga Swap Data Repository adalah entitas yang mengumpulkan dan memelihara catatan derivatif over-the-counter (OTC) secara terpusat. Platform elektronik ini memberikan alat yang efektif untuk memitigasi ketidakjelasan yang melekat pada pasar derivatif OTC, yang bertindak sebagai pendaftar resmi atas informasi penting mengenai perdagangan derivatif OTC terbuka.

6. Electronic Trading Platform (ETP)

Terakhir, Electronic Trading Platform atau ETP yang merupakan salah satu sarana transaksi atau pembayaran elektronik dengan memanfaatkan infrastruktur. Kerangka ini dibuat berdasarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 20/32/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Transaksi Melalui Sistem Bank Indonesia-Electronic Trading Platform terhitung sejak tanggal 30 November 2018.

Pelaksanaan pembayaran melalui sistem ETP akan dikenai biaya transaksi sesuai dengan jenis instruksi transaksi yang dilakukan. Dalam hal ini, biaya untuk pengiriman dan perubahan penawaran (bidding), serta penerimaan atau penolakan atas transaksi adalah sama, yaitu Rp23 ribu.

Kerangka pengembangan infrastruktur pasar keuangan yang telah dirancang oleh Bank Indonesia menciptakan landasan yang kokoh untuk memperkuat ketahanan dan efisiensi dalam sistem keuangan nasional. Melalui upaya ini, Bank Indonesia berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta memberikan dukungan yang diperlukan bagi pelaku pasar keuangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun