Selain di Bank Umum, masyarakat juga bisa melakukan penukaran uang logam Rupiah di Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia.Â
Namun, masyarakat sebaiknya melakukan permohonan untuk pemesanan penukaran dari aplikasi PINTAR.
Aplikasi tersebut bisa dengan mudah diakses dari https://www.pintar.bi.go.id, dengan berdasarkan pada informasi atau ketentuan yang telah diinformasikan sebelumnya terkait dengan jadwal layanan publik dan operasional Bank Indonesia.
Skema dan Aturan Penukaran Uang yang Rusak
Lantas, bagaimana jika masyarakat memiliki uang logam Rupiah yang ditarik oleh Bank Indonesia dari peredaran tetapi kondisinya rusak, cacat, atau lusuh?Â
Sehubungan dengan hal tersebut, penukaran dan penggantian uang logam Rupiah tetap bisa dilakukan sesuai dengan alur yang berlaku.
Hanya, penukaran atau penggantian khusus untuk uang logam Rupiah yang mengalami kerusakan atau cacat harus berdasarkan pada Peraturan Bank Indonesia yang membahas tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Aturan ini berisikan:
1) Dari sisi fisik, uang logam Rupiah memiliki ukuran yang lebih dari setengah dari ukuran aslinya, dan apabila ciri khas orisinalitas atau keaslian dari uang Rupiah tersebut dapat teridentifikasi.
Maka Bank Indonesia akan memberikan penggantian dengan nilai nominal yang sama besarnya dengan nilai uang logam Rupiah yang ditukar.
2) Dari sisi fisik uang logam Rupiah mempunyai ukuran yang sama besarnya atau kurang dari setengah dari ukuran uang aslinya, maka Bank Indonesia tidak dapat melakukan penggantian.
Dengan ditariknya tiga jenis uang logam Rupiah secara resmi oleh Bank Indonesia, perubahan yang signifikan sangat terasa dalam dinamika keuangan negara ini.Â
Namun, pengambilan langkah tersebut bukan hanya mencerminkan upaya Bank Indonesia sebagai regulator dalam meningkatkan efisiensi pada sistem pembayaran, tetapi juga berdampak secara langsung terhadap kebiasaan bertransaksi yang dilakukan oleh masyarakat.