Mohon tunggu...
Hesti CS
Hesti CS Mohon Tunggu... Lainnya - Bank Indonesia

Analis

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Peta Jalan Rupiah Digital

19 Desember 2023   18:25 Diperbarui: 21 Desember 2023   09:31 1948
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Era digital turut mendorong masyarakat bertransaksi secara digital. Produk-produk keuangan berbasis digital yang dikeluarkan oleh berbagai pihak sebagai alat transaksi. 

Guna menjaga kestabilan rupiah dan relevansi dengan kondisi masyarakat digital, Bank Indonesia pun hadir dengan inovasi Rupiah Digital.

Rupiah Digital adalah uang rupiah dalam bentuk digital. Penerbitan Rupiah Digital dilakukan secara virtual pun penyimpanannya pada platform digital. 

Seluruh pencatatan transaksi Rupiah Digital juga akan terekam dengan struktur yang tersentralisasi dan terdesentralisasi secara real-time dan transparan.

3 Tahap Pengembangan Rupiah Digital  

Proyek Garuda adalah nama yang digunakan sebagai payung eksplorasi desain Digital Rupiah. Mata uang virtual resmi negara ini pun dikembangkan secara bertahap melalui proses iteratif.

Pengembangan Digital Rupiah disusun berdasarkan empat kriteria kelayakan: relevansi, urgensi, kesiapan, dan kadar implikasi. Adapun tahapan pengembangannya terdiri dari tiga tahap sebagai berikut.

1. Tahap Pertama (Immediate)

Bank Indonesia memulai dengan w-Digital Rupiah untuk keperluan penerbitan, pemusnahan, dan transfer dana antarpengguna. 

Adapun yang dimaksud dengan w-Digital Rupiah memiliki cakupan akses yang terbatas dengan lingkup pendistribusian hanya layanan transaksi wholesale.

2. Tahap Kedua (Intermediate)

Berbagai use case w-Digital Rupiah bakal diperluas dengan berbagai use case tambahan yang mendukung transaksi di pasar keuangan. 

Tahap ini juga mengimplementasikan tokenisasi surat berharga. Adapun beberapa use case yang dimaksud meliputi settlement dana CCP dan DvP untuk Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dan OM.

3. Tahap Ketiga (End State)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun