Mohon tunggu...
Hesti CS
Hesti CS Mohon Tunggu... Lainnya - Bank Indonesia

Analis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tarif Baru MDR QRIS, Masyarakat Wajib Tahu

18 Desember 2023   01:20 Diperbarui: 18 Desember 2023   01:35 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dalam dunia bisnis yang dinamis, sistem pembayaran berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) telah menjadi salah satu metode pembayaran non-tunai yang populer di masyarakat. Tak hanya di masyarakat umum, QRIS juga digunakan oleh banyak pelaku usaha.

Dibandingkan metode pembayaran konvensional, QRIS memberikan keuntungan yang lebih signifikan. Di antaranya dalam hal kemudahan, kecepatan, dan keamanan yang terjamin. Namun, bagi para pengusaha, perlu diketahui bahwa penggunaan QRIS membutuhkan biaya yang disebut Merchant Discount Rate (MDR).

Apa Itu MDR QRIS?

MDR QRIS adalah biaya jasa yang wajib dibayar oleh merchant atau pedagang pada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) setiap melakukan transaksi menggunakan QRIS. QRIS sendiri merupakan sistem pembayaran berbasis QR code yang ditetapkan oleh bank sentral, yakni Bank Indonesia.

Seperti disebutkan sebelumnya, QRIS menjadi salah satu pilihan metode pembayaran yang populer di masyarakat karena efisiensi penggunaannya. Namun untuk pedagang atau merchant, mereka harus menanggung biaya penggunaan QRIS atau MDR. Biaya ini juga tidak boleh dibebankan kepada pihak konsumen.

Lantas, mengapa harus ada MDR? Alasan di balik ditetapkannya MDR ialah untuk menjaga kelangsungan layanan QRIS. Di samping itu, MDR juga ditetapkan untuk menutupi semua biaya yang timbul dari kegiatan penyediaan layanan QRIS.

Kendati biaya QRIS dibebankan kepada pihak merchant, mereka tidak akan merugi. Dengan catatan, merchant sudah memperhitungkan semuanya sebelum menggunakan QRIS sehingga bisnis tetap untung.

Tarif MDR QRIS Terbaru

Pada tanggal 1 Juli 2023, Bank Indonesia mengumumkan adanya perubahan tarif MDR QRIS. Sebelumnya, tarif MDR QRIS untuk Usaha Mikro (jenis usaha dengan penjualan tidak lebih dari 300 juta rupiah per tahun) adalah sebesar 0%. Sementara itu, MDR QRIS untuk transaksi lainnya adalah sebesar 0,7%.

Dengan perubahan ini, maka pemilik Usaha Mikro akan dikenakan biaya MDR sebesar 0,3% dengan transaksi di atas 100 ribu rupiah dan tetap 0% untuk transaksi di bawah 100 ribu rupiah. Sebagai contoh, toko A menerima transaksi melalui QRIS dengan nominal 200 ribu rupiah, maka tarif MDR-nya adalah 600 rupiah.

Sementara itu, untuk Usaha Kecil, Menengah, dan Besar, biaya MDR yang harus ditanggung adalah 0,7%. Untuk merchant khusus, seperti PSO (Public Service Obligation), BLU (Badan Layanan Umum), dan SPBU, besarnya MDR yang harus ditanggung 0,4% per transaksi.

Meskipun terdapat kenaikan tarif MDR, khususnya untuk pelaku Usaha Mikro, perlu diingat bahwa MDR QRIS masih lebih kompetitif bila dibandingkan dengan metode pembayaran online lainnya. Selain itu, masih ada beberapa keuntungan yang didapatkan merchant dari adanya tarif MDR, seperti:

  • Kemudahan pembayaran menggunakan kartu debit dan kredit.
  • Bisa mendapatkan promo dari lembaga perbankan yang menerbitkan kartu debit dan kredit.
  • Bisa menjangkau lebih banyak konsumen karena menawarkan banyak pilihan metode pembayaran.
  • Berpotensi mendapatkan margin yang tinggi bila banyak transaksi QRIS berlangsung menggunakan kartu debit atau kredit.

Siapa yang Menanggung MDR?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, biaya MDR QRIS harus ditanggung oleh merchant atau pedagang yang menggunakan layanan QRIS. Tarif MDR akan dikenakan setiap kali terjadi transaksi menggunakan QRIS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun