Bank Indonesia selaku penyedia sistem QRIS telah menetapkan bahwa tarif MDR harus dibayar oleh merchant kepada pihak Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). Dengan kata lain, biaya MDR sama sekali tidak akan dan tidak boleh dibebankan kepada pihak konsumen.
Kendati demikian, ada beberapa kategori merchant yang dibebaskan dari biaya MDR QRIS. Adapun merchant yang dimaksud antara lain:
- Merchant yang melakukan transaksi dari pemerintah ke masyarakat (Government to People) seperti bantuan sosial.
- Merchant yang melakukan transaksi dari masyarakat ke pemerintah (People to Government) seperti biaya paspor dan pajak.
Jadi, itulah penjelasan mengenai tarif baru MDR QRIS. Mengetahui informasi ini adalah langkah penting bagi setiap merchant yang aktif menggunakan sistem pembayaran QRIS. Di sisi lain, hal ini juga bisa membantu merchant dalam menyusun perencanaan keuangan bisnis mereka.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan kebijakan perbankan, tarif MDR QRIS akan terus mengalami perubahan. Oleh karena itu, penting bagi merchant untuk selalu mengikuti informasi terbaru mengenai perubahan tarif dan kebijakan terkait MDR QRIS yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.