Mohon tunggu...
Hesti CS
Hesti CS Mohon Tunggu... Lainnya - Bank Indonesia

Analis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peran BI sebagai "AIR" dalam Ekonomi Syariah

6 Desember 2023   10:11 Diperbarui: 6 Desember 2023   10:12 1235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bank Indonesia merupakan bank sentral yang berperan mengatur pasar uang syariah serta bertugas mengenalkan dan mempercepat perkembangan ekonomi syariah melalui pendekatan ekosistem.

Jauh sebelum ekonomi syariah mulai dikenal luas dan mengalami peningkatan, Bank Indonesia telah menerapkan pendekatan ekosistem yang dibangun secara sistematis.

Dalam cetak biru mengenai konsep ekosistem ekonomi syariah yang diluncurkan pada 2017 silam, Bank Indonesia memiliki fungsi penting sebagai Akselerator, Inisiator, dan Regulator (AIR).

Cetak biru tersebut menjadi panduan Bank Indonesia dan pihak berkepentingan lain yang terlibat dalam pelaksanaannya. Enam tahun berselang, perkembangan ekonomi syariah termasuk positif.

Tidak heran apabila pemerintah kian gencar memperkuat ekonomi syariah untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat ekonomi keuangan syariah global. Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk mempercepat proses pencapaian target. Tidak terkecuali dengan Bank Indonesia.

Potensi Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

Sedikit yang menyadari bahwa perkembangan EkSyar di Indonesia telah dimulai sejak 1990 silam. Kala itu, ekonomi syariah belum begitu dikenal. Bahkan, pertumbuhannya dapat dikatakan tidak sesuai target.

Dalam upayanya untuk mengakselerasi pertumbuhan Ekonomi Syariah (EkSyar), Bank Indonesia telah mengambil langkah-langkah inovatif. Bank sentral ini menyadari bahwa uang dalam ekonomi syariah hanya dapat diperoleh melalui perdagangan dan investasi yang sesuai dengan prinsip bagi hasil keuntungan dan risiko.

Sejalan dengan prinsip-prinsip hukum syariah Islam, Bank Indonesia menerapkan kebijakan komprehensif yang bertujuan untuk memaksimalkan potensi keuangan syariah secara internal.

Selain itu, bank ini juga berusaha memastikan bahwa sistem keuangan syariah dapat mengatasi tantangan eksternal dengan pendekatan yang terstruktur sesuai dengan prinsip-prinsip hukum syariah Islam.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengoptimalkan peluang EkSyar di Indonesia yang dinilai sangat potensial. Di Indonesia sendiri, faktor utama pendukung pertumbuhan EkSyar adalah industri makanan dan minuman halal, fesyen halal, farmasi halal, serta kosmetik halal. Potensi pertumbuhan dari sektor tersebut terbilang besar.

Belum ditambah dengan program wisata halal yang mulai dikembangkan. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia, industri halal akan mendatangkan banyak keuntungan dan peluang bisnis potensial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun