Mohon tunggu...
Hesti Widya Ningsih
Hesti Widya Ningsih Mohon Tunggu... Konsultan - Karyawan Swasta / Mahasiswa Pascasarjana

Mahasiswi Magister Ilmu Komputer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kasus Pelanggaran Etika Bersosial Media pada Remaja Pertengahan akibat Kurangnya Pengetahuan

7 September 2022   01:18 Diperbarui: 7 September 2022   03:13 3521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ditulis oleh : Hesti Widya Ningsih, S.Kom, Mahasiswi Pascasarjana Magister Ilmu Komputer Universitas Budi Luhur, Jakarta

Fase remaja terbagi menjadi tiga, yaitu fase remaja awal (usia 10-13 tahun), fase remaja pertengahan (usia 14-17 tahun) dan fase remaja akhir atau dewasa muda (usia 18-24 tahun). 

Usia remaja pada fase pertengahan adalah proses mencari jati diri, dimana kehidupan mereka dengan masa transisi dari anak-anak menjadi dewasa mengalami banyak perubahan, baik fisik maupun psikis nya.

Masa remaja merupakan masa transisi dari kanak-kanak menuju dewasa dengan berbagai perubahan baik secara biologis, kognitif dan sosioemosional. 

Jika dilihat dari perubahan sosioemosional yang dialami remaja, yaitu lebih mementingkan teman sebayanya dan muncul permasalahan pada orang tuanya (Santrock dalam Aprilia,dkk, 2020:42).

Dengan makin berkembangnya teknologi, berkembang pesat pula media sosial pada masa kini dan pengguna nya pun tak pandang umur dari anak-anak sampai orangtua sehingga sosial media juga berpengaruh kepada para remaja pertengahan yang sedang proses mencari jati diri. 

Maka dari itu diperlukannya pengetahuan tentang etika dan berbudi luhur juga pendampingan dari orangtua dan guru dalam penggunaan media sosial saat usia remaja ini, agar mereka dapat memberi dan mendapatkan dampak positif dari media sosial.

Pengertian Etika

Etika merupakan bentuk pengendalian diri yang mengikat manusia dalam aturan bertingkah laku yang baik, sebab dengan bertingkah laku yang baik dan mampu mengendalikan diri sama halnya dengan mendidik orang--orang sekitar untuk berbuat baik pula. 

Manusia pada suatu ketika dan pada umumnya tahu ada baik dan buruk. Pengetahuan bahwa ada baik dan buruk itu disebut kesadaran etis atau kesadaran moral (Poedjawiyatna dalam Hartaka, 2019:36)

Pengertian Budi Luhur

Budi luhur adalah hal ihwal yang dicita-citakan, dimimpikan, bersifat abstrak, dan akan diwujudkan ke dalam kehidupan dalam bentuk budi pekerti. Siapa saja yang berbudi luhur seakan-akan dalam diri manusia itu menyinarkan kehadiran Tuhan kepada sesama dan lingkungannya. (Magnis-Suseno, 1984)

Pengertian Sosial Media

Media sosial merupakan website yang ditujukan untuk menjalin pertemanan dan sosialisasi di  internet. Media sosial adalah media online yang mendukung interaksi sosial. Media sosial menggunakan teknologi berbasis web yang mengubah komunikasi menjadi dialog interaktif. 

Perkembangan media sosial berdampak pada berkomunikasi kita saat ini. Munculnya web 2.0 memungkinkan orang membangun hubungan sosial serta berbagi informasi (Nasrullah dalam Fatma Utami, 2018:258).

Pentingnya Etika Berbudi Luhur dalam Sosial Media

Etika berbudi luhur sangat diperlukan dalam bersosial media, tanpa etika manusia tidak memiliki patokan norma-norma untuk selalu berbuat hal baik. 

Tanpa budi luhur, manusia tidak bisa mendapatkan manfaat dalam hal berbuat baik dan bisa jadi akan selalu menjadi pihak yang merugikan dalam kehidupan bermasyarakat. 

Dengan etika berbudi luhur dalam bersosial media, dapat membantu untuk menciptakan masyarakat yang aman, damai dan tentram sehingga semua manusia dapat menjalani kehidupan dengan tertib dan tenang. 

Karena adanya patokan norma-norma yang disertai dengan pengetahuan untuk selalu berbuat baik, maka dalam menggunakan media sosial pun manusia selalu akan mematuhi norma yang berlaku agar tidak merugikan banyak pihak. 

Dalam pembahasan kali ini, perlunya pengetahuan tentang etika dan kebudiluhuran dalam bersosial media untuk remaja pertengahan. 

Banyak pihak yang akan terlibat untuk menanamkan nilai etika kebudiluhuran pada mereka yang pertama pastinya orangtua, karena orangtua yang senantiasa membersamai mereka maka dari itu pendampingan orangtua untuk mengenalkan etika dan kebudiluhuran kepada mereka sangat diharapkan. Karena fondasi terkuat yang mereka bisa tanamkan dengan baik yaitu ada pada keluarga nya. 

Jika keluarga nya yaitu orangtua nya selalu mengajarkan untuk berbuat baik diseluruh kehidupan termasuk di sosial media, maka mereka pun akan berusaha untuk menerapkan apa yang diajarkan oleh orangtua mereka untuk berbuat baik. 

Yang kedua yaitu guru, dalam hal pembentukan karakter dan mencari jati diri, peranan guru di sekolah sangat penting bagi mereka. Maka dari itu, guru harus memberikan pengetahuan tentang etika kebudiluhuran dalam kehidupan mereka termasuk bersosial media. Agar mereka memiliki pengetahuan yang cukup supaya tidak terjerumus kedalam hal-hal yang negatif.

Pelanggaran Etika Bersosial Media Pada Remaja Pertengahan

Karena kurangnya edukasi mengenai etika dan berbudiluhur juga kurangnya pendampingan orangtua pada fase pertengahan remaja, maka tak jarang dari mereka yang kurang tepat dalam menggunakan sosial media sehingga terjadi nya banyak pelanggaran, diantaranya:

  • Cyber bullying
    Banyak sekali remaja yang mengalami atau bahkan melakukan cyber bullying. Cyber bullying merupakan perilaku buruk yang dilakukan dengan sengaja untuk mengucilkan orang lain secara verbal di media sosial. Biasanya cyber bullying ini terjadi karena adanya perbedaan ras, status sosial, agama, bentuk fisik, perilaku, dan lainnya yang berkaitan dengan kekurangan seseorang. Contohnya kasusnya yaitu ketika seseorang remaja A mengunggah fotonya ke Instagram, remaja A tersebut memiliki bentuk fisik yang gemuk juga berkulit hitam dan ketika itu ada temannya yaitu B yang tidak menyukai bentuk fisik A, karena kurangnya pengetahuan etika dalam menggunakan media sosial maka B memberikan komentar negatif kepada A yang menjurus kepada cyber bullying seperti "badanmu seperti gorilla, gemuk sekali. Pantes aja gak punya temen di kelas. Makanya kurusin badannya. Udah gemuk, item, hidup lagi". Komentar seperti ini yang menyebabkan si A menjadi tidak percaya diri dan semakin dikucilkan oleh teman-temannya.
  • Membuat konten yang tidak pantas
    Media sosial sangat berkembang pesat saat ini, contoh platform yang menjadi favorit bagi kaum remaja masa kini yaitu Instagram dan tiktok. Karena aplikasi tersebut sedang viral, maka banyak kaum remaja yang ikut andil dalam membuat konten-konten termasuk juga ada beberapa dari mereka membuat konten yang tidak pantas. Seperti berlenggak-lenggok di tiktok atau memposting foto di Instagram dengan menggunakan baju terbuka yang memperlihatkan aurat atau yang berbau pornografi. Selain itu, ada pula dari remaja yang mengunggah atau menyebarkan foto korban kecelakaan kendaraan, dll.
  • Menyebarkan berita hoax
    Pelanggaran ini sering kali kita temui karena perkembangan teknologi yang sangat pesat sehingga berbagai macam berita pun berkembang sangat cepat. Umumnya para remaja belum berfikir kritis tentang validitas dari berbagai macam berita yang mereka terima. Banyak dari para remaja tidak teliti saat memperoleh informasi tersebut sehingga banyak dari mereka yang mempercayai berita-berita hoax tersebut dan bahkan menyebarluaskan nya juga.
  • Mengujar kebencian
    Masa remaja pertengahan adalah masa dimana emosional mereka sedang berada di puncaknya, sehingga mereka jadi mudah marah dan sentimental terhadap sesuatu. Contoh pelanggaran ini sangat banyak dijumpai di media sosial akibat mereka yang tidak dapat mengontrol emosi nya. Biasanya mereka akan meluapkan emosi tersebut dengan cari menuliskan pada status media sosial nya untuk konsumsi publik.
  • Menyebarkan privasi
    Permasalahan kali ini salah satunya masih ada kaitannya dengan kasus nomor 4, mereka senang untuk meluapkan emosi yang dituliskan pada status media sosial sehingga permasalahan mereka yang harusnya hanya diketahui internal saja, malah menjadi konsumsi publik sehingga permasalahan tersebut menjadi tidak privasi lagi. Selain itu, menyebarkan privasi dapat berupa menyebarkan privasi sendiri maupun orang lain. Contoh lain menyebarkan privasi diri sendiri yaitu mengunggah foto identitas diri ke sosial media, atau mengunggah dokumen-dokumen penting sepeti akta kelahiran dan kartu keluarga ke sosial media. Contoh menyebarkan privasi orang lain yaitu menyebarkan foto dan video pribadi orang lain kepada publik tanpa diketahui oleh pemiliknya.

Penanganan Kasus Pelanggaran Etika dalam Bersosial Media pada Remaja Pertengahan

Karena makin banyaknya kasus pelanggaran etika bersosial media pada remaja dari tahun ke tahun, maka diperlukan pendampingan dan kerjasama antara orangtua, guru dan para remaja untuk menanamkan nilai etika kebudiluhuran kepada mereka. 

Dampak penyalah gunaan sosial media sudah sangat mengkhawatirkan, mulai dari sekedar ketergantungan, hingga beragam kasus pelanggaran moral bahkan kriminal. 

Agar kasus-kasus pelanggaran tersebut bisa diminimalisir maka orangtua dan guru perlu memberi contoh untuk menggunakan sosial media dengan baik dan benar juga menyelenggarakan sosialisasi di sekolah mengenai penggunaan sosial media, contohnya:

  • Untuk kasus cyber bullying, berikan pengertian kepada anak bahwa tidak baik untuk mengucilkan orang lain, karena orang lain memiliki ras, status sosial, agama, bentuk fisik, juga perilaku yang beragam dan berbeda dengan kita. Maka kita perlu menghargai dan menghormati perbedaan tersebut, bukan malah mengucilkan. Seperti semboyan Indonesia "Bhineka Tunggal Ika yaitu Berbeda-beda tetapi tetap satu jua"
  • Untuk kasus membuat konten yang tidak pantas ini berkaitan juga dengan spiritual, beritahu anak bahwa dalam norma kesopanan juga dalam agama tidak baik untuk memperlihatkan aurat di khalayak umum. Kita harus senantiasa berpakaian sopan dan tertutup agar tidak mengundang kejahatan yang tidak diinginkan. Juga berikah pemahaman kepada anak bahwa tidak boleh menyebarkan foto korban kecelakaan atau korban bencana karena kita harus menghargai keluarga korban yang sedang berduka selain itu, penyebaran foto atau video tersebut diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1 yang menyebabkan adanya ancaman hukuman penjara sampai 6 tahun terkait perbuatan tersebut.
  • Untuk kasus penyebaran berita hoax, ajarkan anak untuk selalu bertanya kepada orangtua atau guru mengenai validitas berita tersebut jika memang mereka belum tahu caranya untuk memastikan berita itu benar atau tidak. Dengan begitu maka akan meningkatkan tingkat kewaspadaan anak terhadap suatu berita yang dia terima. 
  • Untuk kasus mengujar kebencian, mengertilah bahwa usia remaja juga memiliki emosi, mereka ingin dihargai, didengarkan pendapatnya juga diperhatikan. Jika mereka sedang dalam emosi yang memuncak, maka jadilah orangtua sebagai pendengar yang baik untuk mereka, dengarkan segala keluh kesahnya supaya mereka tidak bermudah-mudah untuk menyebarkan kata-kata kasar dan kebencian di media sosial ketika sedang memiliki masalah. Begitu juga saat di sekolah, jika mereka tidak bisa membicarakan emosi nya kepada orangtua, maka guru di sekolah harus bersedia mendengarkan keluh kesah mereka. Biasanya di sekolah terdapat guru wali kelas atau bisa juga guru bimbingan konseling yang menjadi pendamping mereka.
  • Untuk kasus menyebarkan privasi, beritahu anak hal-hal apa saja yang tidak boleh disebarkan kepada publik. Beritahu tentang pentingnya data diri serta dokumen-dokumen yang bersifat privasi yang menyangkut diri sendiri ataupun orang lain. Beritahu juga fungsi dari barang-barang privasi tersebut untuk apa, dan dampaknya apa ketika disebarluaskan. Begitu pula ajarkan anak untuk selalu meminta izin jika ingin mengunggah apapun milik orang lain baik itu foto, video, hasil karya, dll. Pastikan pemilik nya bersedia bahwa foto, video maupun hasil karya nya dapat diunggah selain di media sosial miliknya.

Kesimpulan

Masa remaja merupakan masa transisi dari kanak-kanak menuju dewasa yang sedang proses mencari jati diri. Remaja dalam bersosial media harus didasari dengan ilmu pengetahuan serta etika dan berbudiluhur untuk mengimbangi nya supaya tidak terjadi banyak kasus-kasus pelanggaran dikarenakan perkembangan tekologi dan sosial media yang sangat pesat. 

Dalam hal ini, remaja tidak dapat melakukannya sendirian mereka perlu adanya pendampingan dari orangtua sebagai orang yang paling dekat dengan mereka, juga guru yaitu orang yang membimbing mereka di sekolah. 

Dengan pendampingan tersebut dapat membuka wawasan mereka mengenai hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam media sosial. Sehingga mereka dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran etika dalam bersosial media.

Daftar Pustaka

Aprilia, R., Sriati, A., & Hendrawati, S. (2020). Tingkat Kecanduan Media Sosial pada Remaja. Journal Of Nursing Care, 3(Journal of Nursing Care), 41-53. Retrieved 6 September 2022, from https://jurnal.unpad.ac.id/jnc/article/view/26928/13424.

Fatma Utami, n., & Baiti, N. (2018). Pengaruh Media Sosial Terhadap Perilaku Cyber Bullying Pada Kalangan Remaja. Cakrawala - Jurnal Humaniora, 18(2), 257-262. https://doi.org/10.31294/jc.v18i2

Franz Magnis-Suseno, 1987. Etika Dasar, Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral. Yogyakarta, Kanisius.

Hartaka, I. (2019). MEMBANGUN SEMANGAT KEBANGSAAN PERSPEKTIF ETIKA HINDU. Genta Hredaya, 3(2), 36-42. Retrieved 6 September 2022, from http://jurnal.stahnmpukuturan.ac.id/index.php/genta/article/view/462.

_____, 2012. Budi Luhur, Sebuah Autobiografi Spiritual. Yayasan Budi Luhur Cakti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun