Mohon tunggu...
Hesti Astuty
Hesti Astuty Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hai saya Hesti Astuti dari program studi ilmu politik UIN RADEN FATAH PALEMBANG

Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang program studi ilmu politik dengan nim 23051420078

Selanjutnya

Tutup

Politik

Problematika Pemilu Serentak 2024 dan Rekonstruksi Regulasi

6 Juni 2024   16:51 Diperbarui: 6 Juni 2024   16:51 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemilu adalah singkatan dari Pemilihan Umum, yang merupakan proses demokratis di mana warga negara memilih wakil mereka dalam pemerintahan atau mengambil keputusan tentang isu-isu penting melalui pemungutan suara. 

Pemilu merupakan salah satu mekanisme utama dalam sistem demokrasi yang memungkinkan rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik dan menentukan arah negara mereka melalui pemilihan para pemimpin dan perwakilan mereka. 

Melalui pemilu, warga negara memiliki hak untuk memilih pemimpin yang mereka percayai akan mewakili kepentingan dan aspirasi mereka di tingkat lokal, regional, atau nasional.

Pemilu merupakan salah satu elemen terpenting untuk merawat kedaulatan rakyat, karena meletakkan rakyat sebagai titik utama yang memegang kedaulatan primer. Indonesia telah menyelenggarakan lima kali pemilu legislatif dan empat kali pemilu presiden pasca reformasi, yang dimulai dari tahun 1999, tahun 2004, tahun 2009, tahun 2014, dan tahun 2019.

Pemilu tahun 2019 merupakan penyelenggaraan pemilu serentak pertama yang menggabungkan pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu 2019 tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

UU Pemilu ini menyederhanakan dan menyelaraskan beberapa pengaturan pemilu dalam satu undang-undang. Pengaturan pemilu yang disatukan tersebut adalah: UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Kini, kita telah memulai Tahapan Pemilu 2024. Pelaksanaan pemilu serentak di Tahun 2024 masih menggunakan UU Pemilu yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilu 2019. Berdasarkan pengalaman pemilu di tahun 2019, terdapat beberapa problema yang harus diantisipasi dengan memperbaiki atau menyempurnakan regulasi untuk Pemilu 2024. Namun, kita ketahui bersama, belum ada revisi yang dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah kelemahan dan permasalahan yang akan timbul pada pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Keserentakan Pemilu dan Pemilihan

Republik Indonesia merupakan negara yang menerapkan demokrasi konstitusional dimana kedaulatan berada di tangan rakyat, namun dilaksanakan sesuai supremasi hukum. Demokrasi dan supremasi hukum saling berdampingan dan tidak mendahului satu sama lain. Konsep tersebut dilandasi berlakunya Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Konsep pemilihan umum wakil rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali sebagaimana mandat Pasal 22E ayat (1) UUD Tahun 1945. Namun dalam pelaksanaannya, pemilu yang demikian baru bisa terwujud bila pemilih memberi suaranya sesuai informasi yang memadai dan benar.

Dalam pemilu sendiri akan terdapat pasangan calon presiden dan wakilnya; 575 anggota DPR, 2.207 anggota DPRD Provinsi; 17.610 anggota DPRD Kabupaten/Kota; dan 136 anggota DPD. Sedangkan dalam pilkada akan terdapat 33 gubernur, 415 bupati, dan 93 walikota yang dipilih.

Adapun model pemilihan umum serentak yang diatur pada UU Pemilu dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 14/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Januari 2014 yang menyatakan bahwa pelaksanaan pilpres dan pemilihan anggota lembaga perwakilan yang tidak serentak tidak sejalan dengan prinsip konstitusi yang menghendaki adanya efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan hak warga negara untuk memilih secara cerdas.

Selaras dengan itu, UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan tiga kali perubahannya (UU Pilkada) masih tetap berlaku dalam Pemilihan Tahun 2024.

Pada Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada disebutkan bahwa "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024". Artinya, akan terjadi irisan tahapan antara pemilu dan pilkada di tahun 2024 mendatang, dimana sementara berjalan tahapan pemilu, di suatu titik tahapan pemilu, akan dimulai juga tahapan pilkada.

Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 merupakan pesta demokrasi terbesar yang akan menentukan perjalanan bangsa Indonesia dalam lima tahun ke depan. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu harus mempersiapkan secara baik dan matang. Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 telah ditetapkan dan hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk Pilkada pada 27 November 2024.

Beban Tugas Penyelenggara Pemilu

Salah satu unsur kesuksesan pemilu tak lepas dari peran penyelenggara pemilu. Dalam UU Pemilu disebutkan disebutkan bahwa penyelenggara pemilu terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiga lembaga tersebut merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggara dengan porsi tugas yang berbeda.

Penyelenggara pemilu diharapkan bisa melaksanakan dan menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan baik, profesional, berintegritas dan transparan. Harus diakui penyelenggara pemilu akan menghadapi banyak kerumitan dalam Pemilu 2024. Kerumitan yang dimaksud, yaitu beban kerja akan meningkat.

Beberapa masalah umum yang sering muncul dalam pemilu 2024 dan perlu dievaluasi bersama, beserta cara mengantisipasinya, antara lain:

1. Kecurangan Pemilu: Untuk mengantisipasi kecurangan pemilu, perlu ditingkatkan pengawasan selama seluruh tahapan pemilu, melibatkan lembaga pengawas independen, dan memberlakukan sanksi yang tegas bagi pelaku kecurangan.

2. Disinformasi dan Hoaks: Untuk mengatasi penyebaran disinformasi dan hoaks yang dapat mempengaruhi opini publik dan hasil pemilu, penting untuk meningkatkan literasi digital masyarakat, mengedukasi tentang media sosial yang sehat, dan memperkuat fakta-fakta yang akurat.

3. Keterlibatan Kelompok Ekstremis: Untuk mengatasi keterlibatan kelompok ekstremis yang dapat mengganggu keamanan pemilu, perlu dilakukan kerja sama antara aparat keamanan dan lembaga terkait untuk mencegah potensi ancaman keamanan.

4. Teknologi dan Keamanan Siber: Dengan semakin berkembangnya teknologi, penting untuk mengantisipasi ancaman keamanan siber yang dapat memengaruhi integritas pemilu, dengan mengamankan infrastruktur teknologi pemilu dan meningkatkan kesadaran tentang keamanan digital.

5. Partisipasi Pemilih: Untuk meningkatkan partisipasi pemilih, perlu dilakukan sosialisasi yang intensif, penyediaan informasi yang jelas dan mudah diakses, serta memastikan aksesibilitas pemungutan suara bagi semua lapisan masyarakat.

Dengan melakukan evaluasi bersama atas masalah-masalah potensial yang muncul dalam pemilu 2024 dan mengambil langkah-langkah antisipatif yang tepat, diharapkan pemilu dapat berjalan dengan lancar, adil, dan transparan.

Penutup

Dalam konteks problematika pemilu serentak 2024 dan rekonstruksi regulasi, penting untuk mengakui adanya tantangan dan permasalahan yang perlu diatasi untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses pemilihan umum. Beberapa problematika yang muncul dapat mencakup isu-isu terkait pemilih muda, politik dinasti, potensi polarisasi, partisipasi pemilih, keamanan, transparansi, dan integritas pemilu.

Untuk mengatasi problematika tersebut, rekonstruksi regulasi menjadi kunci dalam meningkatkan sistem pemilu. Perubahan dan penyempurnaan regulasi pemilu perlu dilakukan untuk memastikan perlindungan hak pilih, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu. Regulasi yang diperbarui juga harus mampu mengakomodasi perkembangan teknologi informasi, mengatasi tantangan baru seperti disinformasi, dan memastikan keberlangsungan demokrasi yang sehat.

Dengan melakukan rekonstruksi regulasi yang komprehensif dan progresif, diharapkan pemilu serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar, adil, dan demokratis. Upaya ini juga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu dan memastikan representasi yang akurat dari kehendak rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun