Mohon tunggu...
Hestia Nisa
Hestia Nisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Constitutional Law

Taurus

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Apakah UU Cipta Kerja Hanya Berlaku Sampai Tahun 2023?

13 Juni 2022   11:02 Diperbarui: 13 Juni 2022   11:34 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Putusan MK tersebut juga menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh mengeluarkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai implementasi undang-undang penciptaan lapangan kerja diperbaiki. Oleh karena itu, undang-undang dan peraturan yang disahkan untuk mengimplementasikan UU Penciptaan Ketenagakerjaan akan tetap berlaku.


Selain itu, dengan mempersiapkan amandemen undang-undang, Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK  dan memaksimalkan perintah MK lainnya yang disebutkan dalam putusan MK.

MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku sampai dilakukan pemugaran menggunakan tenggang saat paling usang   2 tahun. Jika pada tenggang saat tadi nir dilakukan pemugaran, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Selanjutnya, undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yg sudah dicabut atau diubah sang UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.
 

Selain itu, Mahkamah Konstitusi jua memerintahkan Pemerintah menangguhkan segala tindakan kebijakan yg bersifat strategis & berdampak luas berkaitan menggunakan UU Cipta Kerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun