Putusan MK tersebut juga menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh mengeluarkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai implementasi undang-undang penciptaan lapangan kerja diperbaiki. Oleh karena itu, undang-undang dan peraturan yang disahkan untuk mengimplementasikan UU Penciptaan Ketenagakerjaan akan tetap berlaku.
Selain itu, dengan mempersiapkan amandemen undang-undang, Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK Â dan memaksimalkan perintah MK lainnya yang disebutkan dalam putusan MK.
MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku sampai dilakukan pemugaran menggunakan tenggang saat paling usang  2 tahun. Jika pada tenggang saat tadi nir dilakukan pemugaran, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Selanjutnya, undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yg sudah dicabut atau diubah sang UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.
Â
Selain itu, Mahkamah Konstitusi jua memerintahkan Pemerintah menangguhkan segala tindakan kebijakan yg bersifat strategis & berdampak luas berkaitan menggunakan UU Cipta Kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H